Antisipasi Covid-19, Sekolah di Kota Malang Diliburkan
Pemerintah Kota Malang menginstruksikan sekolah-sekolah di Kota Malang untuk libur 14 hari sejak 16 Maret 2020. Instruksi tersebut berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang menginstruksikan sekolah-sekolah di Kota Malang, Jawa Timur, untuk libur 14 hari sejak 16 Maret 2020. Instruksi tersebut berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Instruksi Wali Kota Malang Sutiaji tersebut diberikan pada Minggu (15/3/2020) malam melalui siaran pers, yang dikeluarkan Bagian Humas Pemkot Malang. Menurut Sutiaji, keputusan ini menindaklanjuti instruksi pusat berkaitan dengan kebijakan meliburkan sekolah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang mengambil sikap yang sama. ”Karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mulai besok Senin, tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar-mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD, dan SMP diliburkan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Adapun untuk tingkat SMA/SMK, karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, instruksi dan pengumuman akan dilakukan tersendiri. ”Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang. Hal itu semata-mata agar ada keselarasan gerak kebijakan,” kata Sutiaji.
Karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut.
Sutiaji menambahkan, selama diliburkan dengan kurun waktu 14 hari, sekolah dan guru diharapkan terus memonitor perkembangan belajar siswa, termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh, dan penugasan-penugasan yang bisa dilakukan secara online.
”Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru, wali murid, dan juga dengan Dikbud Kota Malang untuk terus berkomunikasi melalui media-media online yang dimiliki,” kata alumnus IAIN Malang tersebut.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah menginformasikan telah menindaklanjuti perintah Kemendikbud dan perintah lanjutan dari Wali Kota Malang tersebut. Ia sudah meneruskan instruksi itu kepada kepala sekolah dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
”Malam ini, petunjuk dan perintahnya baru kami dapat. Sehingga, kami bergerak melalui jalur yang kami miliki pada malam ini juga. Oleh karena itu, setiap sekolah agar segera dapat menginfokan kepada orangtua murid,” kata Zubaidah.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan meliburkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3/2020). Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Kuliah daring
Adapun Universitas Brawijaya Malang juga telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai perkuliahan dalam Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 2844/UN10/TU/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Brawijaya. Dalam surat edaran itu, Rektor Universitas Brawijaya Malang Nuhfil Hanani menyatakan bahwa sejak 16 Maret 2020 kuliah, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan tugas perkuliahan diupayakan secara daring.
Bimbingan tugas akhir atau praktikum juga dilakukan secara daring. KKN, magang, atau bentuk praktik lapangan lain diupayakan di wilayah Malang Raya dan daerah lain yang tidak dalam status transmisi lokal Covid-19 (status pandemi oleh Kementerian Kesehatan). Adapun untuk kegiatan wisuda diganti dengan pengambilan ijazah di setiap fakultas, dan proses wisudanya akan diadakan menunggu informasi lebih lanjut.
”Meski begitu, kami menghimbau mahasiswa agar tidak pulang ke daerah asalnya dan tidak mengunjungi keramaian. Di Kota Malang saja aman. Kalau pergi ke luar Malang, belum tentu ada jaminan tidak tertular virus,” kata Nuhfil.
Hingga saat ini, di Kota Malang, ada beberapa pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19, baik di RSSA Malang maupun di RST Soepraoen. Meski begitu, belum ditemukan kasus positif Covid-19.
Saat ini Rumah Sakit Tentara Dr Soepraoen Kota Malang sedang merawat seorang PDP Covid-19. Pasien tersebut pernah satu kegiatan dengan seorang pasien positif Covid-19 yang meninggal di RS Moewardi Solo. Saat ini, pasien di Malang tersebut sedang menjalani perawatan di ruang isolasi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif, Sabtu (14/3/2020). ”Seintensif apa kontak dengan pasien yang meninggal di Solo itu, saya tidak tahu. Tapi, yang jelas, saat ini pasien sedang menjalani perawatan di ruang isolasi sejak 10 Maret 2020,” kata Husnul.
Pasien, menurut Husnul, memiliki tanda-tanda sakit demam dan sakit paru (pneumonia). ”Hari ini direncanakan diambil sampel lendir tenggorok dan hidung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Husnul.
Husnul menambahkan, pasien di RS Soepraoen tersebut saat ini berstatus PDP Covid-19. Pasien adalah perempuan berusia 43 tahun. Pasien, menurut Husnul, pernah berada di satu acara pada 26-28 Februari 2020 dengan seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Mawardi Solo, dan telah meninggal dunia.
Meski begitu, Husnul mengatakan, warga Kota Malang diminta tidak panik berlebihan. Jika merasa sakit, segera periksa ke puskesmas agar segera bisa ditangani. ”Kota Malang ada 16 puskesmas. Puskesmas harus menjadi pusat layanan kesehatan pertama untuk mengetahui kondisi kesehatan warganya, termasuk dalam kasus Covid-19 ini. Petugas puskesmas pun sudah dilengkapi alat pelindung diri (APD),” tutur Husnul.