Setelah melakukan 14 kali penyerangan massal, 45 orang yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari ditahan aparat Kepolisian Daerah Jambi. Hingga Jumat (19/7/2019), 20 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Puluhan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta pelurunya menjadi barang bukti polisi terkait penyerangan dan penganiayaan massa pada tim satuan tugas pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (19/7/2019). Dalam kasus ini, sebanyak 20 orang dinyatakan sebagai tersangka.
JAMBI, KOMPAS — Setelah melakukan 14 kali penyerangan massal, 45 orang yang tergabung Serikat Mandiri Batanghari atau SMB ditahan aparat Kepolisian Daerah Jambi. Hingga Jumat (19/7/2019), 20 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
”Sebanyak 25 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Muchlis kepada pers di Jambi, Jumat (19/7/2019).
Penangkapan itu terkait dengan penyerangan di kamp Distrik 8 PT Wira Karya Sakti (WKS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Sabtu sore lalu. Dalam penyerangan itu, massa menganiaya anggota satuan tugas kebakaran hutan dan lahan yang baru selesai memadamkan kebakaran lahan. Massa juga merusak kamp dan menjarah kendaraan dan perangkat elektronik.
Penangkapan kemarin adalah akumulasi dari semua bentuk kejahatan yang mereka lakukan.
Penyerangan itu menimbulkan kerugian sekitar Rp 10 miliar. Menurut Muchlis, dalam kejadian itu, 17 orang terluka, yakni 3 anggota TNI yang diperbantukan untuk pencegahan karhutla, 1 komandan regu Pos Pengamanan Direktorat Samapta Polda Jambi, 1 anggota pemadam kebakaran, dan 12 karyawan PT WKS.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Puluhan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta pelurunya menjadi barang bukti polisi terkait penyerangan dan penganiayaan massa pada tim satuan tugas pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu.
Penangkapan tersebut merupakan akumulasi atas rangkaian penyerangan yang dilakukan secara massal oleh kelompok tersebut. ”(Penangkapan) kemarin adalah akumulasi dari semua bentuk kejahatan yang mereka lakukan,” katanya.
Ia mengakui, kelompok SMB 14 kali melakukan berbagai bentuk penyerangan secara massal sejak April 2018. Mulai dari perusakan sejumlah pos jaga, kamp, penganiayaan terhadap petugas, hingga penganiayaan terhadap kepala desa.
Diupayakan dialog
Sebelumnya diupayakan dialog aparat dengan kelompok tersebut, tetapi selalu gagal. Bahkan untuk menemui pimpinan kelompok, aparat harus melewati pos-pos berlapis. Kelompok itu leluasa menolak berdialog dengan berbagai alasan. Yang paling meresahkan, perusakan yang mereka lakukan selalu menggunakan kekuatan massa.
Sebagaimana diketahui, petugas pemadam kebakaran perusahaan mendapati sebaran titik api di areal hutan tanaman industri tersebut. Setelah melapor tim satgas, tim bergerak ke lokasi untuk mengupayakan pemadaman.
Di lapangan, api mulai menyebar seluas 10 hektar. Saat tim tengah memadamkan api, sejumlah orang yang diduga anggota SMB berupaya menghalang-halangi petugas.
Setelah api padam, tim pun beristirahat ke kamp perusahaan di Distrik VIII di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Satu hari setelahnya, Sabtu (13/7/2019), massa berjumlah lebih dari 100 orang menyerang kamp dengan bambu, tongkat besi, samurai, parang, hingga senapan api. Tim lalu menyerang para petugas yang tengah berjaga.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Puluhan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta pelurunya menjadi barang bukti polisi terkait penyerangan dan penganiayaan massa pada tim satuan tugas pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar pasal tentang penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama, serta pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP Pasal 170 dan Pasal 363.
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Irwan mengapresiasi kerja aparat menindak praktik penganiayaan tersebut. Pihaknya juga melihat masih senjata api beredar tanpa izin. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin untuk menyerahkannya kepada aparat TNI.
Gubernur Jambi Fachrori Umar menyatakan dukungannya atas upaya penegakan hukum terhadap kelompok SMB. Upaya itu sebagai bentuk negara hadir memerangi premanisme dan kriminalisme. Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi terkendali.