PLN NTB Perlu Cek Ulang Titik penggunaan Penerangan Jalan Umum
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, minta kepada jajaran PT PLN Unit Induk Wilayah mendata ulang titik-titik penggunaan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). Pengecekan ulang perlu dilakukan karena masih ditemukan adanya pembayaran ganda, bahkan terbebani membayar listrik PJU kabupaten lain.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, minta kepada jajaran PT PLN Unit Induk Wilayah mendata ulang titik-titik penggunaan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). Pengecekan ulang perlu dilakukan karena masih ditemukan adanya pembayaran ganda, bahkan terbebani membayar listrik PJU kabupaten lain.
Kepala Bagian Humas Lombok Barat, Saeful Ahkam di MAtaram, Kamis (27/6/2019) mengatakan, sesuai informasi dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Barat, Lalu Winengan, Pemkab Lombok Barat sudah melakukan Pra Feasibility Study untuk melakukan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pengelolaan PJU.
Upaya itu dilakukan karena selama ini pembayaran PJU di Lombok Barat mencapai Rp 19 miliar - Rp. 21 miliar per tahun. Pembayaran rekening yang besar itu membebani APBD Lombok Barat setiap tahun anggaran. Sementara masih ditemukan kekeliruan penetapan tagihan listrik oleh PLN.
Mestinya Pemkab Lombok Barat diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan bersama dengan PLN secara gradual. Hasil pengecekan itu bisa menjadi acuan bersama untuk disetujui sebagai besaran kewajiban pembayaran yang ditagihkan ke Pemkab Lombok Barat
Pembayaran ganda
Misalnya adanya pembayaran ganda, kwh meter yang terbatas, selain masih terbebani pembayaran PJU daerah lain yang bukan lagi kewajiban Pemkab Lombok Barat. Di satu sisi lain jumlah dan kondisi PJU justru tidak semakin baik. Semua persoalan itu harus tuntas jika KPBU diterapkan di Lombok Barat.
“Mestinya Pemkab Lombok Barat diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan bersama dengan PLN secara gradual. Hasil pengecekan itu bisa menjadi acuan bersama untuk disetujui sebagai besaran kewajiban pembayaran yang ditagihkan ke Pemkab Lombok Barat,” kata Saeful Ahkam.
Menjawab permintaan Pemkab Lombok Barat, Asisten Manajer Komunikasi PLN IUW NTB, Rofia Fitri mengatakan, sampai saat ini, kondisi PJU di Lombok Barat adalah 2.024 titik lampu LED (Light Emitting Diode) dan sekitar 4000 NonLED. Jika KPBU bisa direalisasikan, lima tahun ke depan diharapkan 7.500 titik-15.000 titik lampu bisa terpasang dan terpelihara dengan baik. Pembiayaannya pun akan semakin efisien karena terhindar dari kesalahan penghitungan.
Terkait dengan PJU, Rofia Putri mengatakan, pembayaran tagihan rekening listriknya sesuai dengan kewenangan wilayah (PLN) masing-masing. Kemudian untuk lampu PJU yang mati tetap dibayarkan tagihan listriknya.
Ada dua macam sistem penagihan untuk PJU: materisasi yaitu sistem pembayaran sesuai dgn hasil pembacaan meter, dan nonmaterisasi adalah sisten pembayaran yang dihitung dari penetapan jam nyala (375 dan 720 jam nyala) sesuai peruntukannya.
Pemkab Lombok Barat diminta memastikan sistem pembayaran yang dipilih. “Terkait dengan titik yang dimungkinkan ditagih dua kali, kami siap untuk melakukan pendataan ulang, bekerja sama dengan Dinas yang menangani pengelolaan PJU,” ungkap Rofia Fitri.