MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 4.029 eksemplar tabloid Indonesia Barokah, ditahan di 19 kantor pos cabang di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penundaan pengiriman paket tabloid tersebut sudah berlangsung satu minggu.
Kepala Kantor Pos Magelang Samsu Panitis mengatakan, menurut aturan, jangka waktu penahanan pengiriman paket surat dibatasi hanya 14 hari. Sebelum batasan waktu tersebut berakhir, dirinya tidak bisa melakukan apa-apa, kecuali menunggu konfirmasi dan tindakan berikutnya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Kepolisian Resor (Polres) Magelang.
”Jika setelah jangka waktu 14 hari tersebut berakhir, kami terpaksa harus tetap mengirimkan paket-paket tabloid tersebut ke alamat penerima,” ujarnya, Rabu (30/1/2019).
Namun, jika nantinya Bawaslu atau polres akan menahan atau membongkar paket tersebut, dua instansi tersebut tetap harus memenuhi aturan yang berlaku, yaitu harus menunjukkan surat atau membuat berita acara terlebih dulu.
”Bagaimanapun, kami tetap harus berhati-hati karena tabloid tersebut masih berada dalam tanggung jawab kami,” ujarnya.
Sebanyak 4.029 eksemplar tabloid tersebut dikirimkan dalam 1.343 paket. Sama seperti paket-paket sebelumnya, paket itu ditujukan dikirim ke madrasah, pondok pesantren, masjid dan mushala.
Seminggu lalu Samsu mengatakan, Kantor Pos Magelang menerima 2.589 paket berisi 7.767 eksemplar tabloid Indonesia Barokah. Paket tersebut diterima dalam dua gelombang pengiriman dari Jakarta. Sebanyak 1.246 paket yang berisi 3.378 paket tabloid sudah dikirimkan ke penerima, sedangkan 1.343 paket kini ditahan di kantor pos cabang.
Semula, Samsu mengatakan, pihaknya sama sekali tidak tahu perihal paket dan tabloid tersebut. Paket tersebut sebatas diterima dan diperlakukan seperti paket surat biasa. Namun, karena kemudian ada perintah dari Kantor Pos Pusat untuk menahannya, paket yang dikirimkan belakangan kemudian dipisahkan dan saat ini ditunda pengirimannya.
Terkait dengan paket tabloid yang masih ditahan di kantor pos tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Saleh mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan apa-apa dan masih menunggu arahan dari Bawaslu pusat.
Kepada takmir masjid atau pimpinan pondok pesantren yang menerima paket tersebut, Habib meminta agar tabloid itu tidak disebarkan ke masyarakat luas.
”Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami meminta agar siapa pun yang telah menerima untuk menyimpan tabloid tersebut,” ujarnya.
Namun, jika kemudian masyarakat yang telah membaca merasa resah, mereka pun bisa langsung menyerahkan tabloid tersebut ke Bawaslu.
Chandra, salah seorang warga Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, mengatakan, dirinya pernah menemukan dua tabloid tersebut di depan mushala di desa. Setelah dibaca, tabloid itu ternyata berisi pemberitaan seputar salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Melihat hal tersebut, Chandra yang juga menjadi anggota Panitia Pengawas Desa Kalinegoro akhirnya menyimpan dan menyerahkan tabloid tersebut ke Bawaslu.