Kota Jambi Beri Perhatian pada Pengaturan dan Pengolahan Sampah
Oleh
Irma Tambunan
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi memberi perhatian pada pengaturan dan pengolahan sampah. Selain menerbitkan regulasi pengaturan sampah, bekerja sama dengan sejumlah pihak, Pemkot Jambi membangun instalasi pengolahan sampah menjadi energi. Secara bertahap, 400 ton sampah basah yang dihasilkan Kota Jambi mulai diolah untuk menghasilkan listrik dan biogas setiap hari.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, produksi sampah di Kota Jambi mencapai 600-700 ton sehari. ”Sekitar 60 persen di antaranya merupakan sampah basah yang berpotensi bisa dikelola menjadi energi,” ujar Fasha, Rabu (9/1/2019).
Pengolahan itu merupakan langkah selanjutnya setelah Pemkot Jambi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Peraturan itu mengatur di antaranya soal pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah.
Diatur pula larangan untuk membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta fasilitas umum, dan larangan membuang sampah dari atas kendaraan. Selain itu, membuang sampah di tempat pembuangan sementara dibatasi maksimal 1 meter kubik. Lebih dari itu, setiap warga wajib membuangnya ke tempat pembuangan akhir.
Warga juga dilarang membuang sampah di luar tempat pembuangan yang telah ditetapkan dan juga dilarang membuang sampah di TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Pembuangan sampah di TPS hanya boleh dari pukul 18.00 hingga 06.00.
Peraturan itu selanjutnya diperlengkapi dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Isinya terkait dengan sanksi dan insentif bagi warga. Sanksi diberikan bagi para pelanggar perda pengelolaan sampah, mulai dari denda Rp 5 juta hingga Rp 40 juta.
Pembatasan kantong plastik
Saat ini, Kota Jambi sudah memiliki 423 tempat pembuangan sementara (TPS) dan 54 kontainer yang tersebar di 62 kelurahan. Diakuinya, jumlah itu masih kurang sesuai dengan kebutuhan dan besarnya volume sampah. Pihaknya tengah mengupayakan penambahan TPS. Selain itu, bank-bank sampah juga diberdayakan untuk mengelola sampah anorganik.
Untuk menekan penumpukan sampah, khususnya plastik, Pemkot Jambi juga mengeluarkan Perda No 61/2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, saat ini perda sudah mulai diujicobakan ke tempat-tempat perbelanjaan selama tiga bulan ke depan. Pengelola tempat belanja tidak boleh lagi memberikan bungkus plastik kepada konsumennya. Mereka dapat menyediakan sejumlah alternatif, misalnya bungkus kardus dan wadah penyimpanan nonplastik. Tempat usaha yang melanggar aturan dapat dijatuhi hukuman berupa penghentian kegiatan usaha sementara hingga pencabutan izin.
Belum diserahkan
Terkait dengan pengolahan sampah menjadi energi, tahun lalu, pemkot telah bekerja sama dengan United Natios of Environment and Social Commission for Asia and Pacific (UN-ESCAP), United Cities Local Government Asia Pacific (UCLG-ASPAC), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membangun instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik dan gas lewat Proyek Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan.
Sebagai langkah awal telah selesai dibangun instalasinya di Pasar Talang Banjar. Produksi sampah di pasar ini mencapai 2,75 ton, ditargetkan bisa menghasilkan listrik untuk penerangan dalam pasar serta lampu jalan di sekitar pasar. Sayangnya, proyek yang telah selesai dibangun setahun lalu itu belum efektif beroperasi hingga kini karena belum diserahterimakan kwpada Pemkot Jambi.
Menurut Fasha, hasil olahan sampah berupa listrik dan gas itu untuk disalurkan kepada masyarakat di lingkungan serta pasar penghasilnya. Proyek itu akan dilanjutkan di pasar-pasar lainnya. ”Jika pemanfaatannya bisa cepat dimulai, pemkot akan mampu menghemat biaya angkutan sampah sekitar Rp 20 miliar per tahun,” lanjutnya.