Warga Keberatan, Penarikan PBB di Lamongan Dihentikan Sementara

Sejumlah warga Lamongan, Jawa Timur, Selasa (10/4/2018), mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah dan DPRD setempat. Mereka memprotes kenaikan PBB yang tidak wajar dan menuntut SPPT ditarik.
LAMONGAN, KOMPAS — Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dihentikan sementara. Penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen PBB dimoratorium, penghentian sementara pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Clean Governance Lamongan Nihrul Bahi Al Haidar, Selasa (24/4/2018), menuturkan, tuntutan warga untuk penghentian sementara SPTT sudah dipenuhi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan. Bapenda berupaya menghentikan SPTT dengan mengumpulkan unit pelaksana teknis (UPT) di setiap kecamatan sampai ke tingkat desa.