Organda Kalimantan Selatan Sepakat Gabung Layanan Aplikasi
Oleh
Jumarto Yulianus
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya sepakat bergabung menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam menyelenggarakan angkutan orang. Dengan kesepakatan itu, kisruh taksi konvensional dan taksi daring di lapangan diharapkan tidak terjadi lagi.
Kesepakatan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk bergabung dalam layanan berbasis aplikasi dicapai dalam pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (21/11). Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, perwakilan Grab dan Go-Jek, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
”Kami sepakat semua taksi konvensional bergabung dalam layanan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Kami juga tidak ingin di lapangan terus terjadi bentrokan,” kata Ketua DPD Organda Kalsel Rustam Effendi seusai pertemuan.
Kami sepakat semua taksi konvensional bergabung dalam layanan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Kami juga tidak ingin di lapangan terus terjadi bentrokan.
Dalam pertemuan itu, ada empat poin yang disepakati, yaitu soal tarif, kerja sama dengan penyedia aplikasi, perlakuan setara antara taksi konvensional dan taksi daring, serta wilayah operasional. Untuk tarif, semua pihak menyepakati tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dengan batas bawah Rp 3.700 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.500 per km.
Selanjutnya, syarat taksi konvensional bergabung dalam layanan aplikasi tidak ditentukan oleh usia kendaraan, tetapi oleh kelaikan kendaraan berdasarkan lulus uji kir. Dalam aplikasi, pemesanan taksi konvensional juga tidak dibedakan dari taksi daring. Terakhir, tidak ada pembatasan layanan operasional di wilayah izin operasional kedua taksi tersebut.
Ketua DPC Organda Kota Banjarmasin Asqolani mengatakan, pihaknya akan secepatnya bergabung dalam layanan aplikasi. Taksi konvensional di bawah naungan Organda yang jumlahnya sekitar 500 unit dipersilakan gabung ke Grab ataupun Go-Jek.
Untuk tarif, kami akan mengikuti dulu selama tiga bulan. Setelah itu, kami tinjau kembali.
Menurut Asqolani, keputusan Organda untuk bergabung dalam layanan aplikasi dalam rangka mencari ketenangan dan kedamaian supaya semua pihak tetap bisa berusaha dan bersaing secara sehat. ”Mudah-mudahan keputusan ini bisa diterima semua pihak walau mungkin masih ada yang tidak sepaham,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Rusdiansyah menyatakan, sangat gembira karena akhirnya taksi konvensional dan taksi daring mencapai kesepakatan untuk mengakhiri kisruh di lapangan. ”Poin-poin kesepakatan akan dimasukkan dalam draf peraturan gubernur yang mengatur operasional layanan taksi berbasis aplikasi. Mudah-mudahan pergubnya segera jadi,” katanya.
Menurut Rusdiansyah, hal-hal yang diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai PM 108 Tahun 2017, misalnya dalam penentuan tarif, jangkauan operasional, dan penggabungan taksi konvensional ke dalam aplikasi sudah disepakati.
Tugas pemerintah daerah selanjutnya adalah menentukan jumlah kuota taksi untuk wilayah Kalsel. Kuota akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi taksi konvensional yang ada. ”Penetapan kuota ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah agar usaha taksi tetap hidup,” kata Rusdiansyah.