Penipuan Berkedok Investasi Jerat Warga Negara Asing hingga Artis
Dalam dua bulan, ada tiga kasus penipuan berkedok investasi di Jabodetabek. Korbannya warga asing hingga artis.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada tiga kasus penipuan berkedok investasi di kawasan Jabodetabek. Korbannya pun beragam, mulai dari warga negara asing hingga artis. Warga pun diminta untuk jeli dan berhati-hati terhadap tawaran investasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024), mengungkapkan, kasus penipuan berkedok investasi marak terjadi. Kasus terakhir adalah yang dialami JJ yang merugi hingga Rp 565 juta karena tertipu praktik jual-beli tanah fiktif.
Saat itu, pelaku bernama Ihwan Subandi menawarkan sebidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban JJ tertarik untuk membeli tanah tersebut dengan kesepakatan harga Rp 4,4 miliar. Sebagai tanda jadi, korban pun memberikan uang muka hingga Rp 565 juta. Sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai.
Setelah pemberian uang muka itu, pelaku membuat akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan nomor 11 tertanggal 16 November 2022. Akta itu dibuat oleh Aden Dahri, selaku notaris di Kabupaten Bogor. Namun, setelah berjalan satu tahun, sertifikat tanah itu tidak kunjung rampung.
Alhasil, korban pun melalui kuasa hukumnya memeriksa PPJB yang telah dibuat sebelumnya. Alangkah terkejutnya JJ Ketika mengetahui PPJB No 11 tanggal 16 November 2022 itu tidak terdaftar dan bukan produk dari Kantor Notaris Aden Dahri. ”PPJB itu diduga palsu dan tanah tersebut hingga saat ini masih dikuasai pemilik,” ujar Ade.
Penipuan berkedok investasi juga dialami oleh artis Bunga Zainal yang merugi hingga Rp 6,2 miliar karena investasi fiktif. Tidak hanya dirinya, tetapi suaminya pun turut tertipu. Jika dijumlahkan, kerugian yang dialami Bunga Zainal dan suaminya mencapai Rp 15 miliar.
Saat datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024), untuk diperiksa sebagai pelapor, Bunga Zainal mengatakan, dirinya merasa trauma dengan kejadian ini. Sebab, kerugian yang dia alami cukup besar, yakni mencapai Rp 15 miliar. ”Dulu pernah mengalami hal serupa, tetapi nilainya tidak besar. Kini, nominalnya cukup besar sehingga saya laporkan,” katanya.
Bahkan, Bunga mendengar jika korban penipuan itu tidak hanya di Jakarta, tetapi sampai ke Bali. Akibat kejadian ini, Bunga akan menginstropeksi diri untuk tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan investasi.
Penipuan berjenis investasi juga pernah mendera warga negara asing. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara India yang terlibat penipuan berkedok investasi perdagangan valuta asing atau forex emas pada Jumat (26/7/2024).
Korban yang juga sesama warga negara India tertipu hingga Rp 3,5 miliar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menuturkan, pelaku berinisial VVS diduga menggelapkan atau menipu rekannya sendiri, yakni GRN, yang juga warga negara India.
Literasi soal investasi, termasuk penggunaan media sosial, kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Tujuannya agar tidak lebih banyak lagi korban yang tertipu.
Penipuan tersebut berkedok investasi perdagangan valuta asing (foreign exchange/forex) emas. VVS menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen untuk setiap modal yang ditanamkan. Bermodal percaya, GRN pun menanamkan modal hingga 300.000 dollar AS dalam dua klausul perjanjian.
Pada perjanjian pertama, GRN menggelontorkan dana 50.000 dollar AS. Pada bulan pertama hingga bulan kedelapan, GRN masih menerima keuntungan yang dijanjikan, yakni 2.500 dollar AS setiap bulan. Namun, pada bulan kesembilan, keuntungan tidak pernah diberikan VVS.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, hanya 40 persen dari dana korban yang digunakan untuk investasi. Sisanya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Sebelumnya, kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, mengatakan, kasus penipuan sudah marak terjadi sejak lama. Namun, untuk memperdaya korbannya, digunakan berbagai modus terbaru. Bahkan, saat ini, media sosial sering digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Karena itu, literasi soal investasi, termasuk penggunaan media sosial, kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Tujuannya agar tidak lebih banyak lagi korban yang tertipu.