Bawaslu Tunggu Laporan Dugaan Pencatutan Dukungan Dharma Pongrekun hingga 19 Agustus
Laporan dugaan pencatutan data akan menjadi acuan rekomendasi tindak lanjut KPU DKI Jakarta terhadap Dharma-Kun.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Segera lapor Badan Pengawas Pemilihan Umum jika identitas kependudukan dicatut secara sepihak untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Laporan itu akan menjadi acuan rekomendasi tindak lanjut kepada Komisi Pemilihan Umum sebelum tuntasnya pemenuhan persyaratan dukungan jalur perseorangan pada 19 Agustus atau dua hari lagi.
Warga Jakarta dapat mengecek KTP-nya dicatut atau tidak melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia dan klik cari sehingga tertera keterangan mendukung atau tidak.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo memastikan, pihaknya telah membuka posko pengaduan dari tingkat kecamatan hingga provinsi dan membentuk tim khusus untuk menelusuri polemik dugaan pencatutan identitas kependudukan ini. Posko dibuka sejak Jumat (16/8/2024) hingga waktu yang belum ditentukan sehingga warga punya cukup waktu membuat aduan dan dapat terlayani dengan baik.
”Data yang masuk sudah ada ratusan. Sifatnya aduan, belum laporan resmi. Data ini sedang kami identifikasi dan inventarisasi. Jika ditemukan pelanggaran, pasti ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Bawaslu DKI Jakarta meminta warga untuk segera melapor. Dengan begitu, pihaknya dapat menelusuri pelanggaran, seperti tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran peraturan hukum pidana umum ataupun pidana khusus.
Keduanya pun mengajukan sengketa hingga mediasi dengan hasil memperbaiki data yang bermasalah di silon 1 x 24 jam. Bukan unggah data baru, melainkan perbaiki yang sudah ada.
Tindak lanjut
Dugaan pencatutan identitas kependudukan ini jadi polemik setelah KPU DKI Jakarta memastikan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan, Kamis (15/8/2024). Keduanya mengantongi 677.468 dukungan warga atau lebih dari syarat minimal dengan 618.998 dukungan warga Jakarta yang tersebar di minimal empat kota/kabupaten di Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya menuturkan, pihaknya menjalankan prosedur pemenuhan persyaratan dukungan jalur perseorangan sejak 5 Mei hingga 19 Agustus nanti. Dengan begitu, lolosnya Dharma-Kun bukan sesuatu yang tiba-tiba atau direncanakan.
”Tidak ujug-ujug selesai di ujung (akhir),” ucapnya di KPU DKI Jakarta, Selasa sore.
Dody juga menjelaskan bahwa data dalam tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung belum diperbarui atau data periode 13 Mei sampai 26 Juli sehingga banyak orang yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pendukung. Pihaknya memastikan hal tersebut setelah mengecek data yang ada di dalam sistem informasi pencalonan (silon).
Selain itu, verifikasi administrasi dan faktual persyaratan dukungan terhadap Dharma-Kun berlangsung secara berjenjang dari kecamatan hingga provinsi dengan pengawasan melekat dari Bawaslu DKI Jakarta dan pengawas pemilu independen.
Tim sukses Dharma-Kun menyerahkan data dukungan mulai 13 Mei. Sebagian besar data dukungan ini masih berupa fisik dan softfile sehingga diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengunggahnya ke dalam silon.
KPU DKI Jakarta kemudian memverifikasi data yang telah diunggah. Verifikasi administrasi dilakukan oleh 204 petugas mulai 16 Mei sampai 2 Juni.
Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan memperbaiki data dukungan yang diserahkan pada 8 Juni. Data ini lantas diverifikasi administrasi 9-19 Juni oleh 240 petugas.
”Dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan pada 18 Juni. Keduanya pun mengajukan sengketa hingga mediasi dengan hasil memperbaiki data yang bermasalah di silon 1 x 24 jam. Bukan unggah data baru, melainkan perbaiki yang sudah ada,” katanya.
Perbaikan tersebut memenuhi syarat, maka berlanjut ke proses verifikasi faktual pertama dalam kurun 11-21 Juli oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan tambahan dari petugas pemutakhiran data pemilih yang sudah 100 persen melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Doddy menyampaikan bahwa dalam verifikasi faktual ini petugas wajib bertemu dengan pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain yang disepakati. Jika tidak bertemu, akan dikumpulkan oleh penghubung di kelurahan atau panggilan video dengan teknologi yang tersedia.
Pada verifikasi faktual pertama hanya 183.001 data dukungan yang memenuhi syarat. Alhasil, Dharma-Kun kembali menyerahkan data dukungan pada 27 Juli dengan ketentuan semua terunggah ke silon.
Sesudah itu, bergulir verifikasi administrasi kedua sejak 28 Juli hingga 1 Agustus oleh 200 petugas. Kemudian dilakukan verifikasi faktual kedua dengan bukti dokumentasi mulai 3-12 Agustus.
”Data yang memenuhi syarat verifikasi faktual kedua sebanyak 494.467 dukungan. Ditambah dengan data memenuhi syarat verifikasi faktual pertama, maka dinyatakan lolos,” ujarnya.
KPU DKI Jakarta meyakinkan bahwa petugas verifikasi menjalankan tugas dengan tanggung jawab. Apalagi telah diinformasikan konsekuensi pidana jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Data yang tidak memenuhi syarat, antara lain, tidak sesuai antara KTP dan formulir pernyataan dukungan serta buram atau hitam sehingga tak terbaca. Sementara data warga meninggal dunia tidak sah jika berpulang sebelum menyatakan dukungan. Sebaliknya, jika sudah terlebih dulu menyatakan dukungan atau meninggal di tengah proses verifikasi, sah.