Jerat Judi Belum Berakhir, Polda Metro Jaya Ungkap 13 Kasus Tiga Bulan Terakhir
Polda Metro Jaya menangkap 124 tersangka dari 13 kasus perjudian dalam tiga bulan terakhir. Jerat judi belum berakhir.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap 13 kasus perjudian daring dan konve nsional dari awal Mei hingga pertengahan Juli 2024. Dari kasus-kasus ini, polisi menangkap 124 tersangka, termasuk 75 tersangka dan selebgram terkait judi daring atau judol.
Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dari 13 kasus yang diungkap oleh tim gabungan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan dan Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terdapat beberapa kasus menonjol. Salah satunya pengungkapan 30 situs web judi daring dengan total 75 tersangka serta kasus judi konvensional berupa sabung ayam dengan 49 tersangka.
”Dalam pengungkapan ini, kami menangkap total 124 tersangka. Kami akan terus menindak tegas dan melakukan patroli siber untuk mengawasi aktivitas perjudian yang merugikan banyak pihak, baik daring maupun konvensional,” ujar Wira pada Rabu (31/7/2024).
Para tersangka dalam kasus judi daring ini adalah penyelenggara yang membuka akses untuk warga bermain dengan cara mendepositkan uang melalui transfer ke rekening atau dompet digital. Beberapa permainan judi yang terlibat meliputi website slot, live casino, domino, bakarat, blackjack, dan judi olahraga.
Saat ini, kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak asing terkait dengan maraknya judi daring di Indonesia serta aliran dana dari hasil perjudian tersebut. ”Kami bekerja sama dengan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memblokir situs judi online dan menelusuri aliran dana hasil perjudian,” tambah Wira.
Kasus judi daring menonjol lainnya terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber oleh Kepolisian Sektor Tambun yang menemukan akun Instagram bernama Yanikarin yang mempromosikan judi daring.
Dalam setiap postingan atau ’reel’ di akunnya, terdapat tautan situs judi daring BYON88 dan Dragonslot.
Inspektur Satu Putu Agum, Kepala Unit Reserse Kriminal Tambun, menjelaskan bahwa SM (20), alias Karin, memiliki 70.000 pengikut di Instagramnya. Dalam setiap postingan atau reel di akunnya, terdapat tautan situs judi daring BYON88 dan Dragonslot. Pengikut yang mengklik tautan tersebut akan diarahkan untuk mengisi informasi pribadi.
”Dari keterangan sementara, Karin mendapatkan Rp 800.000 per postingan atau sekitar Rp 3-4 juta per bulan. Dia mempromosikan judi online selama satu tahun dengan frekuensi satu hingga dua kali postingan per minggu,” ucap Putu Agum.
Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa ada aturan hukum untuk menjerat selebgram atau pengguna akun media sosial yang terlibat dalam promosi judi daring. Aturan tersebut adalah Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara.
”Kami berkomitmen untuk mencegah dan memberantas judi daring,” kata Ade. Selain melalui aturan hukum dan patroli siber, Ade menekankan pentingnya komitmen bersama dari warga dan lembaga untuk memerangi judi daring yang telah menjerat banyak korban.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah transaksi judi daring pada triwulan I-2024 meningkat 24 persen secara tahunan menjadi 59,22 juta transaksi. Nilai perputaran uang judi daring pada periode yang sama melonjak 43 persen menjadi Rp 101,23 triliun.
Perjudian daring mulai marak sejak pandemi Covid-19 merebak. Jumlah transaksi judi daring pada 2020 meningkat 205 persen, disertai lonjakan total nilai perputaran dana sebesar 155 persen. Pada 2021, jumlah transaksi meroket 674 persen, diikuti dengan peningkatan nilai perputaran dana sebesar 267 persen. Pada 2022, transaksi judi daring masih meningkat 140 persen dengan nilai perputaran dana meningkat 80 persen.
Infografik Promosi Judi Daring
Selama 2023, jumlah transaksi judi daring meningkat 61 persen menjadi 168,34 juta transaksi dengan nilai perputaran dana mencapai 213 persen menjadi Rp 327,05 triliun. Secara keseluruhan, total nilai perputaran dana judi daring sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp 517,31 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 168,34 juta kali.