Polda Metro Jaya Intensifkan Razia untuk Cegah Anak Terpapar Judi ”Online”
Polda Metro Jaya menggencarkan patroli dan razia untuk mencegah anak-anak terjerumus judi ”online” di Jakarta.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya akan terus melakukan patroli, memberikan imbauan, dan menegakkan hukum bagi warga, termasuk anggota kepolisian, yang terlibat dalam perjudian daring. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran judi daring atau judi online di semua kalangan, termasuk anak-anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (27/7/2024), menegaskan bahwa komitmen Kepala Polda Metro Jaya adalah memberantas judi daring di semua lini. ”Tidak hanya anak-anak, bahkan anggota internal pun kami tertibkan,” ujar Ade Ary.
Keseriusan ini terlihat dari beberapa kasus judi daring dan luring yang telah diungkap oleh Polda Metro Jaya. Salah satu kasus terbaru adalah penggerebekan aktivitas judi daring berkedok sabung ayam di Jatimekar, Bekasi. Sebanyak 70 orang ditangkap dalam penggerebekan ini.
Tidak hanya menindak pihak eksternal, penertiban judi daring juga dilakukan di internal Polda Metro Jaya dengan merazia telepon genggam milik anggota. Patroli rutin terus dilakukan di wilayah Jakarta untuk mengantisipasi segala bentuk perjudian. Selain itu, imbauan berkelanjutan diberikan kepada warga untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi daring, termasuk anak-anak. ”Penegakan hukum terus dijalankan untuk memberikan efek jera,” kata Ade Ary.
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa Cengkareng dan Jakarta Barat merupakan wilayah dengan jumlah anak terpapar judi daring terbanyak di Indonesia. Di wilayah itu terdapat 4.300 anak terpapar judi daring dengan total transaksi mencapai Rp 9 miliar dari 68.000 transaksi. Kecamatan dengan jumlah anak terpapar judi daring terbanyak adalah Cengkareng, dengan 1.000 anak dan 14.000 transaksi.
Ivan mencatat bahwa dalam tujuh tahun terakhir jumlah anak yang terpapar judi daring terus meningkat. Aktivitas ini dikhawatirkan bisa membuat anak-anak terjerumus ke tindak pidana lain, seperti penipuan atau menjadi korban prostitusi daring. Oleh karena itu, mitigasi diperlukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban.
Perhatian terhadap masalah ini dinilai sangat penting mengingat peningkatan aktivitas judi daring mencapai 300 persen dalam periode 2017-2023. Pandemi Covid-19 memperburuk situasi, dengan meningkatnya penggunaan perangkat gawai di kalangan anak-anak yang belajar dari rumah. Fenomena ini perlu segera ditangani agar tidak berdampak buruk pada masa depan bangsa.
PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 197.540 anak yang terlibat judi daring dengan total transaksi mencapai Rp 293,4 miliar dari 2,2 juta transaksi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan, maraknya judi daring yang melibatkan anak menandakan kegagalan negara dalam memenuhi hak anak. Berdasarkan konvensi hak anak, terdapat empat kluster hak yang harus dipenuhi, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
Oleh karena kegagalan ini, anak-anak masuk ke dalam kluster perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari eksploitasi seperti judi daring.
Jasra menyebutkan bahwa anak-anak terjerumus dalam judi daring bisa disebabkan oleh kemauan sendiri atau pengaruh dari aktivitas judi orangtua mereka. ”Mereka diajak bermain judi atau disuruh menampung uang hasil judi,” ujarnya.
Jika kondisi ini dibiarkan, anak-anak yang terlibat judi daring berpotensi menghadapi masalah hukum, stigma sosial, dan eksploitasi. Oleh karena itu, upaya mitigasi, pencegahan, penanganan, dan pengawasan harus dilakukan secara bersamaan. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan tim satuan pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan.
Saat ini, sudah ada sekitar 80.000 tim satuan pendidikan di seluruh Indonesia. ”Jika tim ini dapat mendeteksi anak-anak yang terlibat judi sejak awal, risiko terpaparnya judi daring dapat ditekan,” kata Jasra.
Data dari PPATK bisa menjadi pedoman bagi semua pihak untuk berkoordinasi hingga ke tingkat kecamatan. Dengan demikian, penanganan anak yang terpapar judi daring bisa segera diselesaikan.