Sindikat Pencuri Terungkap, Curi 18 Bajaj dalam 18 Bulan
Polisi ungkap sindikat pencurian bajaj di Jakarta. Lima tersangka ditangkap setelah mencuri 18 bajaj selama 18 bulan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurianbajaj di wilayah Jakarta. Sindikat yang beranggotakan lima orang ini telah beraksi selama 18 bulan dan mampu mencuri 18 bajaj.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah MR (41) yang merupakan perencana sekaligus pengawas situasi saat beraksi, lalu YR (28) sebagai eksekutor. Adapun tiga orang lainnya adalah HS, SH, dan ES yang merupakan penadah hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Jumat (26/7/2024) mengatakan, sindikat pencuri ini terungkap ketika salah satu pengemudi bajaj lapor telah kehilangan kendaraannya pada Senin (5/7/2024). Dari laporan tersebut, tim melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran, polisi menangkap YR dan M yang diduga mencuri bajaj di sejumlah pangkalan di wilayah Jakarta. Keduanya bekerja sebagai pengemudi bajaj hingga puluhan tahun sehingga tahu detail sifat-sifat pengemudi bajaj yang merupakan kendaraan umum bermotor, beroda tiga, dengan tempat duduk penumpang di belakang.
Bahkan, YR telah belajar lebih intensif agar bisa mencuri bajaj dari para montir. Dengan modal tang, gunting, dan tombol starter, YR sudah bisa memboyong bajaj curian.
Dari penelusuran, mereka memang sudah merencanakan pencurian secara matang. Pencurian biasanya dilakukan tengah malam, kala pengemudi sedang beristirahat. Sebagai perencana, MR sudah menggambar situasi di pangkalan dan merencanakan proses pencurian secara detail. "Keduanya mencuri dengan mengendarai bajaj hasil curian," katanya.
Sesampai di lokasi, YR akan turun untuk segera mengeksekusi bajaj yang disasar. Sementara MR menunggu di seberang sembari melihat situasi. Oleh karena sudah ahli, YR hanya butuh waktu sekitar 2 menit sampai 5 menit untuk memboyong satu unit bajaj.
Setelah berhasil mengambil bajaj, keduanya langsung membawa hasil curiannya ke tiga penadah, yakni HS, SH, dan ES. Mereka mempreteli semua mesin bajaj untuk kemudian dijual ke penadah.
Seluruh bagian bajaj dijual terpisah. HS menampung kerangka bajaj, SH menampung besi dari bodi bajaj, sementara ES menampung mesin bajaj. "Ketiga penadah ini menerima seluruh hasil curian yang dibawa oleh YR dan MR," kata Wira.
Dari setiap penjualan bajaj, kedua pencuri ini mendapat keuntungan Rp 1,7 juta sampai Rp 5 juta. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda. MR dan YR yang merupakan perencana dan eksekutor, misalnya, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Haris (36), salah satu korban, mengungkapkan rasa syukurnya karena bajaj yang sudah empat tahun dia kemudikan bisa ditemukan kembali. Bagi Haris, bajaj ini sangat berharga karena menjadi sumber penghasilan utama untuk menghidupi keluarganya.
Selama bajajnya dicuri, Haris terpaksa menyewa bajaj, tetapi pendapatan sebesar Rp 70.000 per hari tak pernah cukup untuk membayar sewa. "Sekarang saya bisa bekerja kembali," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus ini membuktikan bahwa sindikat ini sudah tergolong rapi. Dalam aksinya, setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Oleh karena itu, ia mengimbau pengemudi bajaj lebih berhati-hati dalam menjaga bajajnya agar tidak menjadi korban pencurian. Selain itu, kepada masyarakat untuk tidak menampung atau membeli hasil curian. "Jika dengan sengaja menampung barang hasil curian, bisa terjerat pidana dengan hukuman yang cukup berat," ujarnya.