logo Kompas.id
MetropolitanAnak Terpapar Judi ”Online”...
Iklan

Anak Terpapar Judi ”Online” Naik Signifikan Tujuh Tahun Terakhir

PPATK mencatat, sepanjang tahun 2024, jumlah anak yang terlibat judi ”online” mencapai 197.540 anak.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menandatangani nota kesepahaman kolaborasi antarlembaga tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, Jumat (26/7/2024).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menandatangani nota kesepahaman kolaborasi antarlembaga tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, Jumat (26/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam tujuh tahun terakhir, jumlah anak yang terpapar judi daring atau judi online terus meningkat. Aktivitas ini dikhawatirkan memicu anak terjerumus pada tindak pidana lain, seperti penipuan, atau menjadi korban prostitusi daring. Mitigasi dinilai perlu untuk mencegah anak menjadi korbannya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang kolaborasi antarlembaga tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, Jumat (26/7/2024), mengatakan, dalam kurun tujuh tahun, yakni selama 2017-2023, aktivitas judi daring meningkat signifikan, yakni naik hingga 300 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000