Polda Metro Jaya Selidiki Perkara Lain yang Membelit Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus lain yang membelit bekas Ketua KPK Firli Bahuri.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki perkara lain yang membelit bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Perkara itu berkaitan larangan pimpinan KPK untuk bertemu dengan pihak yang beperkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/7/2024), mengatakan, saat ini tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang menyelidiki perkara lain yang membelit bekas Ketua KPK Firli Bahuri selain dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ”Proses penyelidikan sedang berjalan,” katanya.
Perkara lain yang dimaksud diduga terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Guna memastikan dugaan tersebut, penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti, termasuk menggelar perkara untuk menemukan adanya tindak pidana di dalamnya serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, besar kemungkinan dalam perkara lain ini, Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa.
Di sisi lain, tahapan penyidikan untuk kasus dugaan pemerasan yang juga membelit Firli masih berjalan. Terkait kasus ini, Ade memastikan tidak ada kendala yang dihadapi karena penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti. ”Tidak hanya dua alat bukti, tetapi empat,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Ade, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara. Ia menegaskan, untuk penyelesaian berkas tidak harus menunggu sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai.
Sebelumnya, yakni pada 22 Desember 2023, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik menyatakan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan mantan Ketua KPK tersebut dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari SYL.
Kasus Firli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL di Kementerian Pertanian. Dalam penyidikan, beredar foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah lapangan bulu tangkis. Foto diambil pada Maret 2022.
Kami menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur dan tuntas.
Terkait itu, Firli telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal 2024. Namun, karena dianggap belum lengkap, berkas Firli dikembalikan lagi.
Ade menegaskan bahwa dalam penyidikannya kasus korupsi yang ditangani KPK, dengan terdakwa SYL itu, memiliki irisan peristiwa pidana dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. ”Jadi apa yang rekan-rekan lihat dan dengar di persidangan dengan terdakwa SYL itu semuanya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan saksi SYL di penanganan perkara yang dilakukan Subdit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Atas dua perkara yang membelit Firli, baik dugaan pemerasan maupun pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang beperkara, Ade memastikan penyidik bekerja profesional, kredibel, transparan, dan tanpa intervensi. ”Kami menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur dan tuntas,” tegas Ade.
Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, saat ini berkas perkara Firli masih berada di penyidik Polda Metro Jaya. Dia pun memastikan akan menjalankan penyidikan dengan baik.
”Kendalanya, kan, kita sedang memenuhi P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi),” kata Karyoto kepada pers, Rabu (26/6/2024).
Menurut Karyoto, fakta hukum yang muncul dalam persidangan tersebut sangat signifikan karena membuat kasus itu menjadi lebih komprehensif. Hal itu akan diperiksa silang dengan BAP Firli dan akan dikoordinasikan dengan jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, fakta di persidangan memperkuat kejaksaan tinggi untuk menyatakan lengkap atau P21. Sebab, pengakuan Syahrul itu mengonfirmasi dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul.
Boyamin meyakini penyidik telah memegang keterangan para pihak terkait dan telah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas Firli. Dengan adanya pengakuan itu, Boyamin berharap berkas Firli menjadi lengkap sehingga dapat segera dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta (Kompas.id, 29/6/2024).