Kelabui Petugas, Pengedar Selimuti Ganja dengan Ikan Asin
Dua residivis menyelundupkan ganja hampir 100 kg. Untuk mengelabui, mereka membungkus ganja dengan ikan asin.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap penyelundupan ganja yang dilakukan oleh dua residivis. Bahkan, di salah satu kasus, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara menyelimuti ganja menggunakan ikan asin.
Dalam pengungkapan dua kasus ini, polisi menangkap AR (41) dan AH. AR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2023, sedangkan AH merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas tahun 2022 lalu. Bersama dengan mereka disita juga barang bukti berupa 105 paket ganja dengan total berat mencapai 98 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki, Senin (10/6/2024), mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Depok. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi ganja.
Hengki menjelaskan, untuk kasus AR, dia ditangkap saat sedang bertransaksi di Depok. Saat itu, dia hanya membawa ganja seberat 8 gram. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam diketahui, AR juga menyimpan ganja di sebuah kontrakan yang berada di Jl Madrasah, Kelurahan Pupusan, Kecamatan Beji, Depok.
Uniknya, 73 paket ganja yang AR terima itu awalnya dibungkus dengan karung goni yang diselimuti oleh puluhan kilogram ikan asin. ”Tujuannya tidak lain agar paket ganja ini tidak terendus Ketika akan dikirim,” kata Hengki.
Diketahui paket ganja ini berasal dari Aceh, tetapi dikirim melalui Sibolga, Sumatera Utara, menggunakan jasa ekspedisi. ”Kemungkinan, pegawai perusahaan pengiriman tidak memeriksa lagi apa yang ada di dalam paket tersebut sehingga bisa lolos sampai ke Depok,” kata Hengki.
Hengki menuturkan, menurut rencana, ganja ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek. Pelanggannya pun beragam, mulai dari remaja hingga orang dewasa.
Dia mengatakan, penyelundupan dengan dibalur ikan asin merupakan cara dari para sindikat untuk menutupi aksi kejahatannya. Pola seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi pernah dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional. ”Beberapa bulan lalu ada kokain yang dikirim dengan botol sampo. Di Portugal sempat lolos, tetapi di Indonesia terjaring oleh Bea dan Cukai,” katanya.
Ini membuktikan bahwa sindikat narkoba akan melakukan berbagai cara untuk bisa meloloskan narkoba tersebut. ”Karena itu, peran dari masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Beberapa bulan lalu, ada kokain yang dikirim dengan botol sampo. Di Portugal sempat lolos, tetapi di Indonesia terjaring oleh Bea dan Cukai.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Adapun untuk kasus kedua menjerat tersangka AH. Dia ditangkap di wilayah Depok. Saat itu, ia kedapatan membawa ganja seberat 1,2 kg. Dari hasil pengembangan, penyidik menuju ke sebuah kontrakan jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Di sana disita seberat 32 bungkus dengan berat 25 kg.
Tersangka kembali mengulang aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Syam Indradi menuturkan, jajaran Polda Metro Jaya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Harapannya, dengan terungkapnya penyelundupan narkoba dapat melindungi generasi muda dari bahaya barang haram ini.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika ada aktivitas yang mencurigakan.
Penjabat Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menuturkan, anak merupakan kelompok yang paling rentan terjerat narkoba. Banyak cara dilakukan oleh para sindikat untuk menjerat mereka. Misalnya, memberikan barang secara cuma-cuma. Ketika sudah kecanduan, mereka pun dilibatkan untuk jadi pengedar.
Bahkan, dalam beberapa kasus narkoba juga erat kaitannya dengan prostitusi anak. Oleh sebab itu, edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba harus terus digaungkan kepada anak.