Pendaftaran PPS Pilkada DKI 2024 Dibuka, Butuh 801 Anggota
Pendaftaran petugas PPS untuk Pilkada DKI 2024 dibuka hingga 8 Mei 2024. Simak syarat dan langkahnya di sini.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran petugas PPS ini sudah dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 berbasis daring dan di kantor KPU DKI Jakarta.
”Seleksi anggota PPS terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat. Sejumlah 801 orang ini nanti akan dibagi di 267 kelurahan. Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024,” kata anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, Jumat (3/5/2024).
Syarat untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Kemudian, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. Lalu, harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Pengalaman Mengikuti KPPS yang Bekerja 20 Jam di Hari Pemungutan Suara
Persyaratan lain, calon anggota PPS harus memiliki integritas, yakni pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Calon anggota PPS juga bukan bagian dari partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
”Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” ujar Astri.
Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem daring berbasis aplikasi situs webs, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Semua dokumen persyaratan calon peserta harus diunggah melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada 3-12 Mei 2024.
Selanjutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 di Kantor KPU DKI menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya akan diumumkan pada 19-20 Mei 2024. Peserta yang lolos kemudian harus melakukan proses wawancara.
Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS akan dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.
Calon anggota PPS harus memiliki integritas, yakni pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Bukan pula bagian dari partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
KPU DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Peserta yang berhasil melewati semua tahapan ujian PPK akan dilantik secara resmi pada 16 Mei 2024. Setelah pelantikan, masa kerja anggota PPK pun dimulai. Merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 berlaku sampai tanggal 27 Januari 2025.
Honor penyelenggara
Adapun KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Petugas penyelenggara pilkada tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua PPK mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan dan para anggotanya mendapat gaji Rp 2,2 juta per bulan. Sementara gaji sekretaris Rp 1.850.000 per bulan dan gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1,3 juta per bulan.
Kemudian, ketua PPS mendapat gaji Rp 1,5 juta per bulan dan para anggotanya mendapat gaji Rp 1,3 juta per bulan. Sementara gaji sekretaris Rp 1.150.000 per bulan dan gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1.050.000 per bulan. Adapun Pantarlih digaji Rp 1 juta per bulan.
Baca juga: Agar Tak Ada Lagi Kasus Kesakitan dan Kematian Petugas KPPS
Untuk ketua KPPS mendapat gaji Rp 900.000 per bulan dan para anggotanya mendapat gaji Rp 850.000 per bulan. Sementara gaji petugas pengamanan TPS/satlinmas Rp 650.000 per bulan
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang.
Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang. Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.
Memastikan profesionalitas
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menuturkan, terdapat sejumlah permasalahan yang perlu dievaluasi KPU, khususnya terkait panitia penyelenggara pemilihan. Salah satunya, KPU perlu memastikan kemandirian dan profesionalitas anggota badan ad hoc mengingat banyaknya proses manajemen hitung dan rekap pemilu yang bermasalah.
”Perlu dilakukan evaluasi soal kemandirian dan profesionalitas dari lembaga ad hoc. Ini mengingat ada banyak proses manajemen pungut hitung dan rekap kemarin yang bermasalah,” katanya.
Selain itu, tahapan krusial yang membutuhkan perhatian khusus adalah pendaftaran pemilih dan proses verifikasi dukungan calon perseorangan. KPU harus memastikan integritas pelaksanaan pilkada karena berlangsung di seluruh Indonesia dan banyak konflik kepentingan.
”Itu merupakan tahapan awal yang krusial dan mesti dijaga. Sulit untuk memastikan integritas pilkada,” ujarnya.
Perlu dilakukan evaluasi soal kemandirian dan profesionalitas dari lembaga ad hoc. Ini mengingat ada banyak proses manajemen pungut hitung dan rekap kemarin yang bermasalah.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta kementerian/lembaga untuk memastikan semua petugas penyelenggara pemilu dan Pilkada 2024 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan. Hal ini untuk memetakan risiko kesehatan petugas sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini tidak menimbulkan korban jiwa.
”Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, tingginya kematian petugas bisa menjadi sorotan nasional dan internasional. Apalagi bila dipandang tidak ada upaya berarti dari negara. Petugas harus dilindungi hak kesehatannya,” kata Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Skrining BPJS Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Moeldoko mengatakan, pemerintah juga telah membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara pemilu dan Pilkada 2024.
Ia pun mengingatkan, pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi dan memberikan hak-hak kesehatan bagi petugas. Dari sisi pemerintah, langkah ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan.