Rektor Universitas Pancasila Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno menurut rencana akan diperiksa pada Kamis (29/2/2024).
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengajukan penundaan pemeriksaan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap dua pegawai kampus tersebut. Edie beralasan sudah punya jadwal lain sebelum menerima surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Semula Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Edie, Senin (26/2/2024) ini. Pemeriksaan itu menyusul laporan dugaan pelecehan seksual oleh RZ dan DF, masing-masing ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat (12/1/2024) dan ke Bareskrim Polri pada Senin (29/1/2024). Edie diduga melecehkan kedua pegawainya itu dalam kurun waktu berbeda setahun yang lalu.
”Pada hari ini Prof Edie berhalangan hadir untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari diterima,” kata Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan, Senin siang.
Tim pengacara Edie telah menyerahkan surat permohonan penundaan itu kepada penyidik. Mereka masih menanti jadwal panggilan yang baru.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan Edie. Jadwal baru sudah disiapkan dan akan dikirimkan kepada yang bersangkutan. ”Rencananya diperiksa 29 Februari 2024,” ujar Ade.
Dugaan pelecehan
Sebelumnya, Edie membantah telah melecehkan dua pelapor. Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan, menyatakan dugaan pelecehan seksual itu tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Menurut Nanda, laporan dugaan pelecehan seksual itu janggal karena dilaporkan setahun kemudian dan bertepatan dengan proses pemilihan rektor baru. Namun, Edie akan mengikuti proses hukum atas laporan tersebut.
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila meminta Edie untuk mengikuti proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan. Nasib sang rektor bakal diputuskan melalui rapat pleno dalam waktu dekat.
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio mengatakan, yayasan akan menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut sekaligus memutuskan status Edie. Rapat pleno akan berlangsung di sela tahapan pemilihan rektor yang masa baktinya berakhir pada 14 Maret 2024.
Menurut rencana diperiksa 29 Februari 2024.
Pengacara kedua korban, Amanda Manthovani, menyebut, kliennya sudah melayangkan surat kepada Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila dengan harapan ada penyelesaian terhadap pelecehan seksual yang terjadi. Akan tetapi, tidak ada respons sehingga kliennya melapor ke polisi.
Upaya lainnya, yakni melalui mediasi, juga gagal. Kampus melalui Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pancasila mencoba memfasilitasi pertemuan antara rektor dan korban di Jakarta Selatan. Namun, tidak ada titik temu dalam pertemuan itu sehingga tidak menghasilkan apa-apa.