Penyesalan dan Pengakuan Tamara Terkait Kematian Dante
Pemeriksaan psikologi dilakukan kepada sejumlah saksi dan tersangka untuk memahami potongan peristiwa dugaan pembunuhan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tamara Tyasmara (29) menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (33) terhadap putra Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Tamara mengakui memiliki hubungan asmara dengan Yudha.
Tamara datang bersama kuasa hukumnya, Sandi Arifin, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 17.00 untuk memenuhi panggilan tim penyidik gabungan. Selama sekitar tiga jam pemeriksaan, Tamara mendapat pertanyaan seputar Dante dan hubungannya dengan Yudha.
”Isi pertanyaan lebih ke Dante itu seperti apa. Itu (pacaran), dari April 2022 berarti sudah hampir dua tahun,” kata Tamara, Kamis (15/2/2024) malam.
Oleh karena memiliki hubungan asmara itu, Tamara menaruh kepercayaan lebih kepada Yudha. Kepercayaan itu yang akhirnya membuat Tamara menyesal karena anaknya meregang nyawa saat sedang berlatih renang bersama Yudha.
”Ya, ada (menyesal),” lanjutnya.
Tamara mengakui, sebelum berenang ke kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024), ia bersama Yudha terlebih dahulu mencari kolam renang untuk anaknya berlatih renang.
”Sempat tanggal 22 (Januari). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku. Dante mau main playground saja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak. Apalagi berenang. Itu hal yang wajar, sih,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemanggilan Tamara merupakan rangkaian penyidikan untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan berencana Yudha terhadap Dante.
Pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli dari Apsifor dan tim psikologi Polda Metro Jaya. Motif, belum. Itu masih tunggu hasilnya (rangkaian pemeriksaan). Tim masih bekerja. Sebelumnya, tersangka YA dan mantan suami (Tamara), Angger, sudah diperiksa,
Tamara direncanakan akan kembali diperiksa oleh tim gabungan. Rangkaian penyidikan ini masih akan terus berlanjut hingga tim penyidik gabungan menemukan motif kasus serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dari tersangka atau Tamara.
”Pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli dari Apsifor dan tim psikologi Polda Metro Jaya. Motif, belum. Itu masih tunggu hasilnya (rangkaian pemeriksaan). Tim masih bekerja. Sebelumnya, tersangka YA dan mantan suami (Tamara), Angger, sudah diperiksa,” kata Ade, Jumat (16/2/2024).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Nathanael Sumampouw mengatakan, pemeriksaan psikologi dilakukan kepada sejumlah saksi dan tersangka untuk memahami potongan-potongan peristiwa dan relasi yang akan digabungkan dan dianalisis sehingga memberikan kesimpulan dalam upaya pengungkapan kasus.
Detik-detik kematian
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 16.50, Dante diangkat dari kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kondisinya tak berdaya, tak bernapas.
Yudha dan seorang lifeguard (penjaga keselamatan) di kolam renang itu melarikan Dante ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan. Sayang, Dante tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pukul 18.00.
Sehari selanjutnya, mendengar kabar kematian Dante, ayah kandungnya, Angger Dimas (35), membuat laporan ke polisi terkait kematian buah hati semata wayangnya itu dengan menyertakan surat keterangan dari rukun tetangga. Pihak kepolisian pun menerima laporan itu bahwa ada seorang anak meninggal di kolam renang Taman Tirta Mas di Duren Sawit.
Senin (29/1/2024), jasad Dante dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Meskipun telah memakamkan anaknya, Angger merasa kematian Dante tidak wajar. Ia kemudian membuat surat permohonan otopsi yang juga ditandatangani oleh Tamara untuk mengetahui penyebab kematian putranya itu.
Selang 10 hari setelah pemakaman, tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan kepolisian sektor setempat bersama tim ahli terkait membongkar kuburan Dante untuk melakukan otopsi.
Dugaan pembunuhan berencana menguat setelah Puslabfor menganalisis rekaman kamera pemantau (CCTV) kolam renang pada Rabu (7/2/2024). Dari alat bukti itu, tim penyidik menggelar perkara dan menetapkan Yudha sebagai tersangka, Kamis (8/2/2024). Pada Jumat (9/2/2024), tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Yudha di rumah kontrakan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera pemantau, terlihat Dante, Yudha, dan anaknya menuju area kolam renang pada pukul 14.43. Setelah persiapan selesai dan melakukan pemanasan 15-20 menit, pelaku mengajak anaknya dan korban ke kolam dewasa. Di kolam itu, korban masuk kolam renang pada pukul 16.27.
Pukul 16.48, 16.49, dan 16.50 menunjukkan beberapa momen penting berupa gerakan mencurigakan yang dilakukan oleh Yudha kepada Dante. Momen penting lain terjadi pada pukul 16.58, tercatat sekitar 54 detik setelah korban berusaha menggapai tepi kolam. Di waktu itu diduga Yudha menenggelamkan Dante, kemudian mengangkat korban ke tepi kolam. Lalu, pada pukul 17.00, penjaga kolam renang mengevakuasi Dante.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim forensik digital Polri berupa rekaman CCTV berdurasi 2 jam 1 menit, tersangka Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi waktu berbeda-beda.
Adapun durasi waktu Yudha menenggelamkan Dante selama 14 detik, kemudian 24, 4, 2, 26, 4, 21, 7, 17, 8, 26, dan 54 detik. Yudha diduga sengaja membuat korban tetap di kolam bersamanya. Ia menahan upaya korban yang berusaha berenang mencapai tepi kolam renang.
”Durasi waktu berbeda-beda pendek. Ada perencanaan itu karena (ketika) ada petugas lifeguard yang melihat lalu lewat, dia mengangkat korban. Jadi, seperti merencanakan jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah dikemas bahwa kematian korban akibat tenggelam,” kata Wira.