Sebanyak 81 kendaraan motor ditilang karena memakai knalpot ”brong”. Keberadaan kendaraan ini dianggap mengganggu warga.
Oleh
RHAMA PURNA JATI, AGUIDO ADRI
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota merazia 81 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi peraturan. Penindakan dilakukan karena kendaraan itu dinilai telah mengganggu ketenangan warga.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024), mengatakan, penindakan oleh petugas dimulai pada Rabu (10/1/2024). Dari razia itu terjaring 24 kendaraan knalpot brong. Pada Kamis (11/1/2024), sebanyak 33 kendaraan motor dengan knalpot brong. Sementara pada Jumat (12/1/2024), tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.
”Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” kata Zain.
Terhadap pemilik kendaraan yang terkena tilang, ujar Zain, pihaknya meminta agar segera menggantinya dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara. Razia ini digelar sebagai bentuk ketegasan karena keberadaan kendaraan berknalpot brong sudah meresahkan masyarakat.
Banyak warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong. ”Kami juga telah menyita beberapa knalpot brong. Selanjutnya knalpot itu akan dimusnahkan,” katanya.
Dengan razia ini diharapkan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. ”Dengan begitu diharapkan warga tidak lagi terganggu,” ucap Zain.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya mengatakan, terus mengimbau pengguna motor untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong karena memekakkan telinga dan tentu mengganggu ketenangan masyarakat.
Selain imbauan, polisi pun tidak segan untuk menindak atau menilang kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu. ”Kami imbau bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Tidak boleh untuk knalpot brong itu,” kata Latif.
Giandra (21), warga Kramat Jati, Jakarta Timur, merasa sangat terganggu dengan keberadaan knalpot brong. ”Suara kendaraan sangat memekakkan telinga sehingga sangat mengganggu. Apalagi ketika kendaraan digeber di malam hari,” kata pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Giandra berharap agar razia terhadap kendaraan berknalpot brong dapat dilakukan tidak hanya sekali, tetapi dapat berlanjut. Selain kepada pengguna, razia juga perlu dilakukan terhadap pelaku usaha yang turut menjual knalpot brong. ”Penindakan harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan begitu tidak ada lagi kendaraan dengan knalpot brong melintas di jalan,” katanya.