Viral, Pelaku Penukar QRIS Sumbangan Masjid Ditangkap
Tersangka sejauh ini mengakui melakukan perbuatan itu untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penukaran stiker QRIS sumbangan infak di hampir 30 masjid. Ia menukar stiker QRIS yang merujuk ke rekening atas nama ”Restorasi Masjid” ke hampir 30 masjid sejak awal April 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Mohammad Iman Mahlil Lubis alias MILM (39), Selasa (11/4/2023) dini hari. Di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pria berkacamata itu dihadirkan dengan rompi tahanan warna merah dengan tangan diborgol.
”Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penangkapan terhadap Iman berawal dari laporan oleh pengurus Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sehari sebelumnya, pengurus masjid menemukan sebanyak 24 stiker kode respons cepat QRIS baru tertempel di banyak bagian masjid. Dari rekaman kamera CCTV, pengelola masjid mengetahui stiker itu ditempeli seorang pria yang ternyata adalah Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliasnyah Lubis, pada kesempatan sama, menjelaskan, stiker QRIS yang ditempel bernama Restorasi Masjid. Stiker itu, antara lain, ditempel di atas stiker lain atas nama masjid, yang dipakai sebagai alat pembayaran digital ke rekening masjid untuk pemeliharaan dan kegiatan masjid.
”Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan masih punya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan, tetapi kita belum tahu tempatnya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membuat QRIS dengan dua rekening bank pribadi melalui dua aplikasi Youtap dan Pulsabayar. QRIS dibuat atas nama Restorasi Masjid. Mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) itu lalu mencetak banyak stiker QRIS itu pada 23 Maret 2023.
Kemudian, sejak awal April, ia mulai aktif menyebarkan stiker ke masjid-masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penempelan stiker itu dilakukan secara diam-diam, tanpa seizin pengelola atau penjaga masjid.
”Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik. Di antaranya, Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M, Masjid Istiqlal, dan Masjid Al Azhar,”Auliasnyah memaparkan.
Selain masjid, ia juga menyasar mushala dan kantor perbankan. Sejauh ini, total dana yang berhasil dihimpun lewat aplikasi penerbit QRIS yang dikelola tersangka mencapai sekitar Rp 13 juta.
Atas perbuatannya, ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Tersangka sejauh ini mengakui melakukan perbuatan itu untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.
”MIML datang ke Masjid Hasyim Asyari, kemudian melihat bahwa atap dari Masjid Hasyim Asyari rusak atau bolong. Kemudian yang bersangkutan menanyakan kepada tukang bersih-bersih di masjid tersebut perihal mengapa dana masjid tidak dipakai untuk memperbaiki masjid. Namun, pihak kebersihan mengatakan bahwa QRIS yang ada di masjid tersebut juga tidak diketahui ke mana arah dana tersebut ditransfer,” jelas Trunoyudo.
Sejak itu, tersangka berinisiatif membuat QRIS atas nama Restorasi Masjid. Uang yang masuk ke sana diniatkan untuk memperbaiki masjid yang rusak. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Daftar hitam
Seusai pengungkapan kasus, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator alat pembayaran elektronik ini buka suara. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, melaporkan, pelaku terdaftar sebagai salah satu pemilik usaha atau merchant QRIS. Namun, usaha itu tidak untuk penggunaan keperluan rumah ibadah.
Adapun penerbitan QRIS oleh tersangka sudah sesuai prosedur dan terverifikasi. Dengan demikian, QRIS yang dicetak bukan kode palsu.
”Kode palsu itu enggak bisa di-scan. Kasus ini terkait adanya penyalahgunaan. Ciri-cirinya, kalau kita scan kode pakai aplikasi, yang keluar bukan nama merchant atau masjidnya. Ini mengharuskan kita check and recheck, cari tahu informasi langsung dari merchant,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring dan luring di Jakarta.
Akun ”Restorasi Masjid” yang dibuat tersangka pun dipastikan akan masuk daftar hitam. Hal ini karena akun itu terindikasi penipuan dan berpotensi melanggar. Mekanisme pengamanan ini masih akan dikembangkan bersama lembaga dari ekosistem terkait, seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
”Ini menjadi upaya memberi efek jera dan awareness kepada masyarakat agar berhati-hati dengan adanya iterhadap merchant, yang sudah terindikasi dan tinggal menunggu keputusan penegak hukum,” kata Fitria.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, pada kesempatan yang sama, mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dalam mendalami kasus kriminal ini. Polisi selanjutnya berwenang untuk memblokir akun atau rekening tersangka, melakukan penelurusan aliran dan data transaksi.
”Adapun kami mengimbau masjid-masjid yang menemukan kecurigaan, mendapat indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan QRIS, please kasih tahu kami. Kami sangat mudah dihubungi lewat berbagai kanal komunikasi Bank Indonesia,” kata Erwin.
Dari kasus ini, BI akan mencoba mengumpulkan data terkait pelanggaran hingga modus-modus kejahatan melibatkan layanan pembayaran digital QRIS. BI juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan edukasi yang bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk masyarakat pengguna QRIS.
Bank Indonesia mencatat, selama 2023 (sampai dengan Februari), jumlah pedagang atau merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.