Evaluasi Menyeluruh Penataan Jalan Cibubur Transyogi
Evaluasi dan audit menyeluruh kecelakaan maut di lampu merah Jalan Alternatif Cibubur Transyogi agar jangan ada lagi nyawa terenggut lantaran penataan jalan yang kurang matang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY DAN ERIKA KURNIA
·5 menit baca
Pengguna jalan berharap ada solusi terbaik agar kejadian tabrakan maut di dekat lampu pengatur lalu lintas Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022) sore, tidak lagi terulang.
Pasca-kecelakaan truk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga bernomor polisi B 9598 BEH yang mengakibatkan 10 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan, polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka, Selasa (19/7/2022). Rem blong truk BBM diduga menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut.
Perhatian publik sontak terpusat pada posisi lampu pengatur lalu lintas di perempatan sekitar kawasan perumahan Cibubur CBD. Sejumlah petisi warga muncul di internet menuntut agar lampu pengatur lalu lintas yang baru berusia sekitar dua bulan itu dicabut. Kini, untuk sementara, lampu pengatur lalu lintas tidak difungsikan.
Sopir bus, seperti Aji dan Beri, pengemudi bus Mayasari 70A jurusan Tanah Abang-Cileungsi, juga berpendapat sama. Meski sudah menguasai jalan di sekitar lokasi kejadian, mereka khawatir jika masalah teknis seperti truk BBM itu terjadi pada mereka.
”Lampu pengatur lalu lintasnya enggak kelihatan dari sebelum turunan karena jalan juga agak menikung ke kanan kalau ke arah Cileungsi. Bagi yang belum biasa ke sana bisa bahaya. Kalau kami sudah hafal, tapi sebaiknya dihilangkan saja,” kata Aji yang sudah tujuh tahun menjadi sopir bus jurusan Tanah Abang-Cileungsi itu, Rabu (20/7/2022).
Beri juga sependapat. Keberadaan lampu pengatur lalu lintas bisa berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Sebab, jalanan sebelum turunan dan lampu pengatur lalu lintas itu lurus sehingga memicu pengemudi memacu laju kendaraannya. Ia bahkan bisa memacu bus di Jalan Transyogi dengan kecepatan 80-100 kilometer per jam.
”Kalau lalu lintas lengang, seperti pada jam kecelakaan kemarin terjadi, sopir-sopir bawaannya pengin ngebut. Jalan itu kalau hari kerja biasanya baru macet sekitar pukul lima sore. Kalau lagi padat atau macet, kita bisa pelan-pelan memang. Tapi, kalau lagi lancar dan ada yang mengebut tanpa melihat ada lampu merah, itu bahaya banget,” katanya.
Firas Firdaus (28), warga Bogor, Jawa Barat, yang selamat dari kecelakaan maut itu, turut berharap lampu pengatur lalu lintas ditiadakan demi keselamatan bersama. Tabrakan pada 2 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua itu membuatnya terseret dalam posisi kaki tergencet sepeda motor. Ia pun mendapat luka baret, gores, dan lecet di kaki.
”Saya berharap pemerintah atau instansi berwenang bisa menginvestigasi secara tuntas penyebab kecelakaan,” katanya saat dihubungi, Rabu.
Evaluasi menyeluruh
Pasca-kecelakaan, kepolisian hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengecek lokasi, mengevakuasi bangkai truk tangki, dan menutup sementara putaran balik serta lampu merah di situ. Selain untuk mengetahui penyebab kecelakaan, instansi berwenang juga tengah mengevaluasi supaya kejadian serupa tak berulang.
Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah, Selasa (19/7/2022), menyebutkan, keberadaan lampu pengatur lalu lintas itu merupakan kekeliruan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pemkot Bekasi diketahui memasang lampu lalu lintas tanpa melapor terlebih dahulu kepada lembaganya.
Sigit menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi hanya memiliki wewenang memasang rambu dan lampu lalu lintas di jalan kota. Sementara Jalan Alternatif Cibubur masuk kategori jalan nasional sehingga pembangunannya harus melibatkan BPTJ.
”Karena ini jalan nasional, seharusnya kami dilibatkan,” ujarnya.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian menambahkan, mereka sebelumnya pernah menerima dokumen terkait usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018 oleh Pemkot Bekasi. Namun, mereka tidak mengetahui kelanjutan usulan tersebut.
BPTJ dan BBPJN kini tetap menunggu hasil investigasi dari Tim KNKT untuk menentukan apakah lampu merah itu dapat kembali dipasang atau tidak. ”Datanya harus lengkap, mulai dari sejarahnya simpang ini dibuka dan lainnya. KNKT sedang menggali itu,” kata Sigit.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Tangkudung, yang dihubungi melalui telepon, Rabu sore, mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil investigasi KNKT yang bisa memberikan evaluasi dan solusi secara komprehensif. Adapun bahaya tidaknya lampu pengatur lalu lintas di persimpangan itu di satu sisi mudah diamati.
”Penelitiannya mudah, tinggal diukur saja apakah jarak pandang hentinya, jadi kalau orang lihat lampu merah, cukup enggak untuk kendaraan berhenti dengan kecepatan tertentu. Kalau jarak pandang cukup, tidak perlu dihilangkan,” ucapnya.
Namun, tidak hanya itu, pihak berwenang juga perlu mengukur potensi konflik lalu lintas dari keberadaan lampu pengatur lalu lintas. Lampu pengatur lalu lintas, menurut dia, bisa saja mengurangi konflik akibat ada persilangan kendaraan yang bisa mengurangi kecelakaan.
Menurut dia, penataan jalan, termasuk rambu lalu lintas, memang perlu diperhitungkan matang-matang oleh pihak berwenang, baik pemerintah maupun swasta yang berwenang.
Jangan terulang
Penataan jalan, termasuk rambu lalu lintas, perlu diperhitungkan matang-matang oleh instansi berwenang supaya tak mengorbankan pengguna jalan. Tahun 2013, misalnya, terjadi kecelakaan antara KRL dan truk tangki BBM pengangkut 24.000 liter premium di pelintasan kereta di Taman Jajan Bintaro, Jalan Masjid Al Muflimun, RW 009 Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00.
Pemberitaan Kompas menyebutkan, KRL 1131 dari Serpong dengan tujuan Tanah Abang berangkat pukul 10.53. Kecelakaan terjadi di pelintasan nomor 57 antara Pondok Ranji-Kebayoran saat kereta yang mengangkut sekitar 500 penumpang itu berada di jalur hilir atau kanan.
Akibatnya, truk diseruduk KRL hingga terjadi ledakan besar yang disusul kebakaran. Benturan keras membuat kereta khusus untuk perempuan terguling sehingga banyak penumpang terluka. Sebanyak 5 orang, termasuk masinis, 2 teknisi kereta api, dan 2 penumpang, tewas serta sedikitnya 73 penumpang lain terluka.
Berbagai langkah ditempuh agar warga dan penumpang kereta api aman. Mulai Senin (23/12/2013), arus lalu lintas di pelintasan kereta api di kawasan Bintaro Permai diberlakukan satu arah. Pengguna jalan pun diharapkan kian disiplin.
Rambu larangan dipasang di pertigaan Jalan Veteran ke arah Tanah Kusir dan ke arah Bintaro Raya. Jika sebelumnya dari arah Tanah Kusir kendaraan dapat berbelok ke kanan untuk menuju Bintaro, sejak hari itu tidak diperbolehkan lagi.
Pemberlakuan sistem satu arah juga dilakukan pada ruas Jalan Bintaro Permai Raya dari barat menuju timur atau di segmen lintasan rel kereta api Ulujami sampai Veteran dan jalan sejajar tol Jakarta-Tangerang di depan Kampus Universitas Moestopo dari arah Jalan Veteran menuju Jalan Bintaro Raya.
Semua upaya itu semata-mata demi keamanan dan keselamatan semua pengguna jalan. Jangan sampai ada lagi nyawa terenggut lantaran penataan arus lalu lintas yang kurang matang.