Batalkan ”Crowd Free Night”, Polda Metro Jaya Tetap Patroli Protokol Kesehatan
Polda Metro Jaya mencabut kebijakan malam tanpa kerumunan atau ”crowd free night” di 10 kawasan terkait dengan pengendalian kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mencabut kebijakan malam tanpa kerumunan atau crowd free night di 10 kawasan terkait dengan pengendalian kasus Covid-19 di wilayah Jakarta. Sebagai gantinya, polisi akan mengawal penegakan protokol kesehatan dengan patroli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan crowd free night (CFN) di 10 kawasan sejak pukul 24.00 sampai pukul 04.00 mulai Sabtu (5/2/2022). Kawasan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo, SCBD, Jalan Medan Merdeka (Monas), Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Danau Sunter, Kota Tua Jakarta, dan Kanal Banjir Timur.
”Terkait dengan hal itu, perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Kami akan melakukan pengawasan bersama agar itu dipatuhi oleh masyarakat
Ia melanjutkan, alasan pembatalan kebijakan CFN di kawasan yang biasa menjadi tempat berkumpul anak muda pada malam hari itu karena warga cenderung masih patuh dengan protokol kesehatan.
Mesi demikian, polisi akan tetap melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan penyakit Covid-19. Kegiatan itu akan dilakukan dengan patroli dan edukasi langsung kepada masyarakat.
”Termasuk ke tempat usaha, baik kafe dan sebagainya, untuk menaati protokol kesehatan terkait dengan aplikasi Peduli Lindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai dengan PPKM level 3,” ujar Zulpan.
Selain polisi, TNI dari Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) juga akan ikut mengawasi potensi pelanggaran dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di ruang terbuka publik, tempat hiburan, dan perkantoran.
”Kami akan melakukan pengawasan bersama agar itu dipatuhi oleh masyarakat,” kata Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Untung Budiharto di Jakarta, Senin (7/2).