Remaja Jadi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 9 Anak di Cengkareng
Pelaku yang masih bersekolah ini diketahui melakukan kekerasan seksual sejak dua tahun yang lalu. Para korban ada yang masih bagian dari keluarga pelaku dan di sekitar tempat tinggal pelaku.
Oleh
erika kurnia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sembilan anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku juga masih di bawah umur, yaitu seorang anak laki-laki berusia kurang dari 15 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan, polisi telah menahan pelaku berinisial A. Pelajar itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan dengan rentang usia 9-12 tahun.
”Pelaku yang masih bersekolah ini diketahui melakukan perbuatannya sejak dua tahun yang lalu. Hubungan pelaku dan korban adalah pertemanan dan kekeluargaan,” kata Zulpan yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo serta perwakilan Komnas Perlindungan Anak (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Karena kejadiannya sudah sejak 2019, sudah cukup lama, saya ada kekhawatiran perilaku pelaku anak sudah meningkat jadi kebutuhan.
Kejadian tersebut diketahui setelah salah satu korban, MUA, melapor kepada orangtuanya. MUA melapor, dirinya dan beberapa korban lainnya menjadi sasaran pelaku hingga beberapa kali. Perbuatan bejat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengancam dan tipu daya.
”Ada yang modusnya diajak main di empang dan sebagainya. Ada yang diajak main, lalu diberi imbalan atau janji-janji, kalau tidak menuruti diberi tekanan dan ancaman. Ada juga yang punya utang, yang hanya mau dibayar dengan perbuatannya,” tutur Zulpan.
Polisi kini telah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Baik pelaku maupun korban menjalani pemeriksaan kejiwaan. Korban pun telah divisum dan ditangani oleh tim ahli dari P2TP2A.
Pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Ady Wibowo menjelaskan, kepolisian banyak mengungkap kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. ”Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius, terlebih ini dapat mengganggu psikologi, baik itu pelaku maupun korban,” ujarnya.
Komisioner KPAI, Putu Elvina, mengatakan, terkait kasus ini, pihak penegak hukum harus mengedepankan restorative justice atau hukuman yang memulihkan. ”Rehabilitasi jadi prioritas dalam menangani korban,” katanya.
Tidak hanya terhadap korban, penanganan pelaku juga dinilai akan membutuhkan waktu panjang. Putu mencatat keterangan bahwa pelaku anak pernah menjadi korban pelecehan seksual.
”Karena kejadiannya sudah sejak 2019, sudah cukup lama, saya ada kekhawatiran perilaku pelaku anak sudah meningkat jadi kebutuhan. Ini perlu ada intervensi agar perilaku itu bisa diputus agar tidak ada korban di kemudian hari,” katanya.
Pemulihan terhadap korban, menurut dia, juga perlu dilakukan secara tuntas agar korban tidak menjadi pelaku.