Hinaan dan Pencabulan di Balik Kasus Mutilasi di Bekasi
Para pelaku yang memutilasi korban di Bekasi sudah saling mengenal. Hubungan mereka tak sebatas teman, tetapi sudah seperti saudara.
Oleh
STEFANUS ATO/ERIKA KURNIA
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Temuan potongan tubuh manusia di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, merupakan korban pembunuhan berlatar belakang sakit hati. Para pelaku nekat memutilasi karena hinaan dan pencabulan yang pernah dilakukan korban kepada istri mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan mengatakan, polisi sudah merampungkan penyidikan terhadap 10 bagian potongan tubuh manusia yang ditemukan pada Sabtu (27/11/2021) di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin. Dari hasil identifikasi polisi, potongan tubuh manusia itu merupakan korban pembunuhan.
Kasus ini kemudian terungkap setelah delapan jam.
Identitas korban identik dengan RS (28), warga yang tinggal di Tambun, Bekasi. Korban kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
”Kasus ini kemudian terungkap setelah delapan jam. Dua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial FR (20) dan MP (29) ditangkap di hari yang sama pada 27 November di Tambun. Satu pelaku lain berinisial RN masih dalam pengejaran,” kata Zulpan, Minggu (28/11/2021), di Polda Metro Jaya.
Para pelaku nekat membunuh dan memutilasi korban karena sakit hati. FR sakit hati karena dia bersama istrinya pernah dihina oleh korban. MP sakit hati karena istrinya pernah dicabuli korban.
Perlakuan korban terhadap para pelaku dan istri mereka terus membekas dan menimbulkan dendam. Para pelaku kemudian terus mencari cara untuk membunuh korban. Dendam itu akhirnya terbalaskan pada 27 Oktober dini hari.
Saat itu, tepat pukul 00.00, mereka mengajak korban untuk terlebih dahulu mengonsumsi narkoba. Korban yang sudah dalam pengaruh narkoba itu kemudian tertidur dan kesempatan tersebut digunakan untuk menghabisi korban.
Ketika korban tertidur, ujar Zulpan, para pelaku membunuh korban. Jasad korban kemudian dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan saat dini hari.
Adapun tujuan para pelaku memutilasi korban untuk menghilangkan jejak kejahatan. Ini terlihat dengan upaya para pelaku untuk membuang potongan-potongan tubuh korban secara terpisah-pisah di tiga tempat.
”Potongan tubuh korban dibuang secara terpisah. Saat memutilasi korban, mereka membaginya menjadi tiga bagian, yaitu kepala, badan, dan kaki serta tangan. (Tiga bagian) potongan tubuh korban posisi dibuangnya memang tidak jauh,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saling mengenal
Hendra menambahkan, korban dan para pelaku sejatinya saling mengenal dan berteman. Mereka tak sekadar berteman, tetapi hubungan mereka sudah layaknya seperti saudara.
”Cuma memang ada perselisihan. Perselisihan ini sudah sering kali terjadi dan berakhir dengan pembunuhan,” kata Hendra.
Sahrul Aulia (53), paman korban, saat ditemui di rumah duka pada Minggu sore mengatakan, salah satu dari pelaku yang menghabisi korban merupakan teman dekat korban. Dari pertemanan yang akrab itu, korban selama satu minggu terakhir tinggal bersama salah satu pelaku.
”Mereka sering berboncengan sepeda motor. Kami tidak menyangka,” kata Sahrul.
Pihak keluarga, kata Sahrul, berharap polisi menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut dengan cepat, adil, dan menghukum para pelaku seberat-beratnya. Keluarga juga berharap polisi merampungkan proses identifikasi agar jasad korban bisa segera diambil keluarga untuk dimakamkan.