Laporan Dugaan Penyebaran Berita Bohong Greenpeace Dicabut
Pencabutan dilakukan karena laporan dinilai telah memicu keonaran dan antikritik pemerintah.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Laporan dugaan penyebaran berita bohong oleh organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia yang mengkritik pidato Presiden Joko Widodo dicabut. Pencabutan dilakukan karena laporan itu dinilai telah memicu keonaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/11/2021), menyampaikan, pelapor atas nama Husin Shihab resmi mencabut laporan yang dilayangkan pada 9 November 2021.
”Baru saja saya terima dari pelapor dan setelah diskusi akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut,” kata Tubagus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, seusai menerima permintaan pelapor tersebut.
Tubagus Ade menyebut ada sejumlah alasan pelapor menarik laporannya. Salah satunya, pelapor mengaku tidak ingin laporan itu dipolitisasi sejumlah pihak. ”Beliau tidak mau ini dipolitisasi, dianggap bentuk pemerintah antikritik,” ujarnya.
Pelapor yang juga Ketua Cyber Indonesia itu melaporkan Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik atas tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka diduga menyebarkan berita bohong melalui artikel di situs Greenpeace.org. Di artikel itu, mereka mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di Konferensi Iklim of the Parties (COP) 26 di Glasgow, Skotlandia, pada awal November.
Pada kesempatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) itu, Presiden Jokowi menyebut, laju deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir. Sementara itu, Greenpeace mencatat deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektar pada 2003-2011 menjadi 4,8 juta hektar pada 2011-2019.
Husin lalu melaporkan pihak Greenpeace dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE No 11/2008.
Husin mengatakan, laporan dugaan berita bohong itu dibuat secara obyektif. ”Kalau ada dugaan berita bohong, kami lapor. Kalau kami enggak bikin laporan, di luar sana ramai orang mengatakan Jokowi bikin berita bohong,” ujarnya.
Namun, inisiatif untuk memolisikan pengkritik itu menuai kritikan balik dari para aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace. Ia pun diajak untuk berdiskusi dengan membawa data yang diyakininya. ”Pihak Greenpeace meminta adu data agar tidak perlu lapor ke polisi. Dari pernyataan itu, saya berbesar hati, saya ingin mereka buka data dan kita berdiskusi,” ujarnya.
Dalam konferensi virtual hari ini, Kiki Taufik menyayangkan pelaporan terhadap kritik data pemerintah dan tuduhan berita bohong. Tuduhan itu ia nilai tidak berdasar karena pihaknya menggunakan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Artinya, kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong, berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong itu,” ujarnya.
Mereka pun prihatin dengan pelaporan saat warga dunia sedang fokus pada perhelatan Konferensi Para Pihak (COP 26) tentang Perubahan Iklim yang menentukan nasib dunia. ”Ini terkait ancaman krisis yang berdampak pada kita semua, termasuk oleh pelapor dan keluarganya,” kata Kiki.