Pengelola Restoran yang Langgar PPKM Terancam 1 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya memproses penindakan terhadap pengelola restoran dan bar Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya memproses penindakan terhadap pengelola restoran dan bar Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Pengelola restoran terancam 1 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (7/9/2021), menyampaikan, polisi telah menyelidik kasus tersebut dan memeriksa lima orang. Empat di antaranya manajemen Holywings dan satu saksi lainnya.
”Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kami bisa kirimkan berkasnya ke jaksa penuntut umum. Ancamannya 1 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ungkap Yusri di Jakarta.
Ancamannya 1 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ancaman ini memberatkan sanksi yang telah diberikan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM dan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Ketua Satpol PP DKI Arifin menjelaskan, sanksi dikenakan setelah diadakan evaluasi kepada Holywings, yang sebelumnya ditemukan melanggar aturan pada Sabtu (4/9/2021).
”Petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin.
Penindakan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Masyarakat sebagai pengunjung juga diharapkan memiliki kesadaran pribadi untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.
Pelonggaran
Pada masa perpanjangan PPKM level 3 di Jakarta sampai 13 September, pemerintah pusat kembali memberi pelonggaran kegiatan di ruang publik, termasuk di warung makan atau restoran.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Outlet restoran dan kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung atau toko tertutup hanya boleh melayani pengiriman pesanan atau tidak menerima makan di tempat (dine in).
Sementara restoran dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan beberapa ketentuan, seperti satu meja maksimal diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining bagi semua pengunjung dan pegawai.
Adapun uji coba protokol kesehatan di restoran dan kafe di gedung atau ruang tertutup akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Protokol sama seperti yang berlaku di restoran atau kafe yang memiliki ruang terbuka. Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Terkait pembaruan kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan polisi akan terus mengadakan operasi yustisi. Kegiatan ini aktif dilakukan sejak September 2020 dan menindak restoran, kafe, hingga perkantoran yang melanggar.
”Masuk ke level 3 juga sama, kami lakukan operasi yustisi dengan TNI-Polri dan satpol PP,” kata Yusri.