Pengemudi Porsche Sempat Tak Mengaku kepada Polisi
AS pada Minggu (18/4/2021) melintas di jalur transjakarta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia kemudian berhenti lalu berusaha mundur sehingga mengganggu laju bus transjakarta di belakangnya.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Video pelanggaran jalur bus transjakarta oleh mobil Porsche Boxster di Jakarta Selatan viral di media sosial karena pengemudi sempat berhenti dan menghalangi laju bus. Lewat penyelidikan, polisi menemukan pelanggar, tetapi ia sempat tidak mengakui perbuatannya.
”Setelah didalami, diketahui yang mengendarai saat kejadian adalah anak pemilik mobil, yaitu seorang perempuan berinisial AS (27),” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021) di Jakarta.
Direktorat Lantas Polda Metro Jaya membentuk tim untuk menyelidiki dan mencari pelanggar karena kejadian itu menjadi perhatian luas masyarakat di jagat maya. Sambodo mengatakan, video Porsche masuk jalur transjakarta dan menghalangi bus mulai diunggah sejumlah akun pada Rabu dan Kamis (21-22/4/2021), kemudian viral sejak Jumat (23/4/2021).
Ada sedikit kendala karena pemilik dan anak-anaknya kurang kooperatif. (Yusri Yunus)
Namun, pelanggaran sesungguhnya terjadi pada Minggu (18/4/2021) pukul 14.57. Lokasinya di area Gandaria, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
AS di hari Minggu itu melanggar rambu dengan melintas di jalur transjakarta. Ia kemudian berhenti lalu berusaha mundur. Namun, di belakangnya sudah ada bus transjakarta yang lajunya terganggu perilaku AS. Ia lantas meminta sopir bus ikut mundur tetapi sopir bus menolak. Akhirnya, AS memilih berlanjut melewati jalur transjakarta sehingga bus bisa berjalan lagi.
Sambodo menuturkan, pihaknya kesulitan mengidentifikasi kendaraan jika hanya berbekal video yang viral. Apalagi, terdapat puluhan mobil bertipe sama di Jakarta. Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk penyelidikan, terdiri dari tim pencari data di lapangan dan tim pencari data kendaraan di regident ditlantas.
Petugas mencari bus yang terhalang Porsche sesuai di video dan meminta keterangan sopirnya. Pengemudi menyatakan hanya tahu bahwa mobil pelanggar merupakan Porsche, tetapi tidak melihat dengan jelas nomor polisinya.
Untungnya, terdapat kamera pemantau (CCTV) di kabin bus transjakarta sehingga polisi mendapatkan nomor B 2204 MA sebagai nomor polisi Porsche pelanggar. Rekaman dari kamera CCTV Dinas Perhubungan DKI di sekitar lokasi serta kamera tilang elektronik (ETLE) memperkuatnya.
Dari penelusuran data regident, mobil tercatat di Polda Metro Jaya. Petugas pun datang ke alamat sebuah rumah di Jakarta Selatan sesuai identitas mobil. ”Ada sedikit kendala karena pemilik dan anak-anaknya kurang kooperatif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, pemilik dan anak-anaknya menyatakan mobil dipakai berganti-gantian di antara mereka. Tidak ada satu pun yang mengaku sudah melanggar rambu jalur transjakarta dan mengganggu kelancaran bus. Namun, AS akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa di kantor Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menambahkan, selain kurang kooperatif saat petugas meminta pengakuan, AS menurut dia irit bicara. ”Keterangan awal, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa telah melanggar jalur busway, tetapi yang pasti yang bersangkutan tidak banyak memberikan keterangan,” ujarnya.
Meski demikian, AS lalu mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi. Ia juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pelanggaran rambu. Ancaman hukumannya kurungan maksimal dua bulan atau denda paling tinggi Rp 500.000.
Sambodo menyebutkan, untuk menimbulkan efek jera di masyarakat, pihaknya menyita Porsche yang dikendarai AS. Mobil akan dikembalikan setelah sidang di pengadilan terkait pelanggaran itu usai.