Polisi Tangkap Penyedia Senjata bagi Penodong Duren Sawit
Polisi terus memeriksa tersangka penyedia senjata untuk membongkar kemungkinan peredaran ilegal air gun dan airsoft gun lainnya.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap AM alias S karena menyediakan air gun dan airsoft gun bagi MFA, pengancam warga di Duren Sawit, Jakarta Timur. MFA pada Jumat (2/4/2021) dini hari mengacungkan replika senjata api ke orang di sekitar mobilnya pasca menabrak pesepeda motor.
“Ini pengembangan dari Saudara MFA, bahwa memang dia membeli dari AM alias S,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Rabu (7/4) di Jakarta. Saat ini, AM sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditahan.
AM sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditahan
Setelah video penodongan MFA viral di media sosial, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya datang ke rumah tersangka dan menggeledah. Polisi menemukan dua replika senjata yang kepemilikannya harus mendapatkan izin, yakni satu air gun dan satu airsoft gun.
Dari hasil pendalaman, MFA tidak punya izin resmi. Kartu tanda anggota klub menembak yang dimilikinya pun tidak sah. Selain itu, ia terbukti menyalahgunakan senjata untuk mengancam warga pasca kecelakaan di Duren Sawit.
Yusri mengatakan, kedua jenis replika senjata api tersebut disediakan AM. Polisi terus memeriksanya untuk membongkar kemungkinan peredaran ilegal air gun dan airsoft gun lainnya. “Apakah kemungkinan masih ada tersangka lain, ini masih kami dalami,” ujarnya.
MFA mengancam warga dengan mengacungkan semacam senjata api di Duren Sawit di Jalan Kolonel Sugiono, pada Jumat sekitar pukul 01.00, setelah terlibat kecelakaan. Ia saat itu mengendarai Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV dan melintas di salah satu persimpangan. Di depan mobil MFA di jalan yang searah, terdapat satu sepeda motor yang akan berbelok kanan. Tiba-tiba, mobil menyenggol motor yang dikendarai seorang perempuan itu hingga terjatuh.
Sejumlah warga menolong korban dan mencoba menghentikan Fortuner MFA agar ia bertanggung jawab. Namun, pelaku malah marah-marah dan dari dalam mobil mengeluarkan pistol yang lalu diketahui sebagai air gun. Penodongan ini membuat MFA dijadikan tersangka dan ditahan berdasarkan UU Darurat 12/1951.
Terkait kecelakaan, Yusri menjelaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan MFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut ketentuan itu, ancaman hukuman bagi pelaku hanya penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta, karena korban hanya luka ringan.
Ada kabar korban tidak mempermasalahkan lagi perkara kecelakaan lalu lintas setelah keluarga pelaku meminta maaf. Namun, Yusri memastikan penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan melengkapi berkas perkara. Selain itu, MFA sudah terancam hukuman yang lebih berat karena penyalahgunaan senjata.
Sebelumnya, Humas Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi) Bandung Raya Adam Setia Nugraha mengimbau masyarakat yang berhasrat memiliki atau menggunakan replika senjata api agar tidak terdorong oleh keinginan melindungi diri, tetapi semata oleh hobi atau keinginan berolahraga. Sebelum membeli, peminat didorong masuk klub menembak terlebih dulu agar terdapat pembinaan. “Kalau berpikir beli unit dulu baru punya kartu anggota, itu terbalik,” katanya.
Adam meminta warga menghindari pembelian replika senjata di tempat belanja daring karena legalitasnya belum terjamin. Apalagi, jika ada yang menawarkan senjata “bonus” surat keterangan kepemilikan (SKK) dan kartu anggota klub. Sebab, izin dari kepolisian wajib ada untuk memiliki air gun dan airsoft gun.
Adam juga mendorong publik tidak segan melaporkan penyalahguna replika senjata api pada pihak berwajib agar pelaku diproses hukum dan menimbulkan efek jera.