Polisi Usut Penyedia ”Air Gun” bagi ”Koboi” Duren Sawit
Mereka yang berhasrat memiliki atau menggunakan replika senjata api diminta tidak terdorong keinginan melindungi diri, tetapi semata karena hobi atau keinginan berolahraga.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Polisi mengusut penyedia air gun yang digunakan MFA (35) untuk mengancam warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, saat terlibat kecelakaan dan membuat seorang pesepeda motor terjatuh. Kartu anggota klub menembak yang dimiliki tersangka juga dinyatakan tidak sah.
Lewat pembaruan informasi pada Senin (5/4/2021) di Jakarta, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan bahwa senjata MFA berjenis air gun, bukan airsoft gun. ”Kami masih terus mengejar dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” ucapnya.
Yusri menyebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah MFA. Petugas menemukan satu air gun lagi sehingga MFA diketahui memiliki total dua air gun.
Pelaku diduga mempunyai air gun secara ilegal karena kartu anggota klub menembaknya dinyatakan tidak sah. Dari foto yang beredar, kartu tanda anggota itu mencantumkan nama Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) dan Basis Shooting Club. Masa berlaku kartu ditulis sampai 25 April 2021 serta ditandatangani ketua klub, M Rofi’i.
”Kami sudah meminta keterangan dari Perbakin; bahwa Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kartu anggota tersebut,” ujar Yusri. Alasannya, Basis Shooting Club sudah dibekukan sejak lama akibat banyak melakukan pelanggaran. Pemilik nama yang dicantumkan sebagai ketua klub di kartu pun sudah meninggal. Karena itu, polisi juga mendalami cara MFA mendapatkan kartu tanda anggota ilegal itu.
MFA mengancam warga dengan mengacungkan semacam senjata api di Duren Sawit di Jalan Kolonel Sugiono, Jumat (2/4) sekitar pukul 01.00, setelah terlibat kecelakaan. Ia saat itu mengendarai Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV dan melintas di salah satu persimpangan. Di depan mobil MFA di jalan yang searah, terdapat satu sepeda motor yang akan berbelok kanan. Tiba-tiba, mobil menyenggol motor yang dikendarai seorang perempuan itu hingga terjatuh.
Sejumlah warga menolong korban dan mencoba menghentikan Fortuner MFA agar ia bertanggung jawab. Namun, pelaku malah marah-marah dan dari dalam mobil mengeluarkan pistol yang lalu diketahui sebagai air gun.
Yusri memastikan kecelakaan itu hanya menimbulkan luka ringan bagi korban. Visum et repertum dari rumah sakit disertai keterangan korban dan sejumlah saksi menegaskannya. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin ini akan tetap melakukan gelar perkara guna menentukan ada-tidaknya tindak pidana dari MFA terkait kecelakaan itu.
Adapun perkara penyalahgunaan air gun sudah ditindaklanjuti Ditreskrimum dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap MFA. Ia dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menanggapi pembaruan informasi dari Yusri, Humas Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi) Bandung Raya Adam Setia Nugraha meminta publik memahami perbedaan air gun dengan airsoft gun. Keduanya sama-sama replika senjata api dengan perbandingan ukuran satu banding satu. Namun, tenaga dan jenis peluru airsoft gun berbeda dari air gun sehingga ancaman terhadap keselamatan dari dua jenis replika ini tidaklah sama.
Energi pada airsoft gun di bawah 2 joule, sedangkan pada air gun melebihi 2 joule. Selain itu, amunisi pada airsoft gun berbahan plastik dengan bobot 0,12 gram-0,4 gram per butir, sedangkan amunisi air gun berupa gotri berbahan logam yang lebih berat.
Dengan demikian, penyalahgunaan air gun lebih mengancam jiwa korban dibandingkan dengan airsoft gun. Dari jarak 5 meter, gotri yang ditembakkan dari air gun bisa menembus kulit. ”Kalau airsoft, paling banter bentol. Kalau ada yang luka atau berdarah, itu tidak sampai mengancam jiwa,” ujar Adam.
Adam menambahkan, selain risikonya lebih rendah dibandingkan dengan air gun, airsoft gun diatur secara lebih spesifik dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball. Ia belum mendapatkan informasi peraturan terbaru terhadap air gun setelah Perkapolri No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Karena itu, Adam sejak awal ragu MFA bisa bertindak arogan jika hanya bersenjatakan airsoft gun. Yusri pun mengonfirmasi pada Senin bahwa senjata MFA berjenis air gun. Adam mendorong publik tidak segan melaporkan penyalahguna replika senjata kepada pihak berwajib agar pelaku diproses hukum dan menimbulkan efek jera.
Sebelum membeli air gun, peminat didorong masuk klub menembak terlebih dulu agar mendapatkan pembinaan. ”Kalau berpikir beli unit dulu baru punya kartu anggota, itu terbalik,” katanya.
Adam meminta warga menghindari pembelian replika senjata di tempat belanja daring karena legalitasnya belum terjamin. Apalagi, jika ada yang menawarkan senjata dengan ”bonus” surat keterangan kepemilikan (SKK) dan kartu anggota klub. Sebab, izin dari kepolisian wajib ada untuk memiliki air gun dan airsoft gun.