Pengedar Dollar AS Palsu Senilai Ratusan Miliar Rupiah Diringkus
Polisi masih mendalami keterkaitan antara tersangka yang ditangkap polisi Polda Metro Jaya dengan para pengedar lembaran mata uang asing palsu yang diringkus di Jawa Timur.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang yang terlibat peredaran uang dollar AS palsu. Tersangka pencetak uang abal-abal mengaku sudah beroperasi sejak 2018 dan menghasilkan total 540.000 lembar pecahan 100 dollar AS, yang jika mengacu nilai tukar saat ini setara Rp 778 miliar.
Para tersangka terdiri atas pengendali bisnis cetak uang palsu berinisial HS (50), pencetak uang palsu AD (47), pengedar IS (49), dan pembeli sekaligus pengecer uang dollar AS palsu SUL (57). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, kualitas uang palsu mereka tergolong tinggi karena sangat mirip uang asli, bahkan saat dicek dengan perangkat pendeteksi uang palsu.
”Padahal, alat-alatnya biasa saja. Konon pelaku belajar secara otodidak dari Google,” ucap Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021). Ia enggan menyebut jenis dan jenama bahan-bahan yang digunakan, tetapi ia memastikan kertas dan tinta cetak bisa didapatkan dari toko alat tulis pada umumnya.
Awalnya, personel Polda Metro Jaya dari Subdirektorat II/Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima informasi adanya transaksi uang palsu pecahan 100 dollar AS di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tim lantas berpura-pura jadi pemesan uang dollar AS palsu dan bertemu SUL di Kompleks Dukuh Zamrud, 13 Februari. Kedua pihak menyepakati 1.000 lembar uang pecahan 100 dollar AS dijual dengan harga Rp 300 juta.
SUL membawa 1.000 lembar uang dollar AS palsu sehingga polisi langsung menangkapnya. Dari hasil interogasi, SUL membeli uang palsu dari IS di Pandeglang, Banten, seharga Rp 7 juta per 1.000 lembar. Polisi pun mengejar IS hingga meringkusnya pada 14 Februari di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.
Petugas menerima informasi bahwa IS mendapatkan 1.000 lembar uang palsu dari HS, yang kemudian pada 16 Februari juga ditangkap di Cigeulis, Pandeglang. HS mengaku memesan uang palsu kepada AD yang berada di Bogor.
Akhirnya, pada 16 Februari pula AD dibekuk di Bojong Rangkas, Ciampea, Kabupaten Bogor. AD berbekal komputer dan mesin pencetak (printer) ”mengolah” kertas dan tinta menjadi uang dollar AS palsu. Ia menerima pesanan dari HS sejak 2018. Mereka pernah juga membuat uang euro palsu, tetapi kemudian lebih fokus kepada dollar AS karena lebih menguntungkan.
”Setiap bulan, dia bisa mengedarkan sekitar 15.000 lembar, yang berarti 1,5 juta dollar AS (Rp 21,6 miliar),” ujar Yusri. Modal produksi hanya Rp 300.000 per 1.000 lembar. Dari perolehan Rp 7 juta setiap menjual 1.000 lembar, Rp 3 juta diberikan kepada pengedar, Rp 700.000 untuk pencetak, sisanya untuk HS.
Atas perbuatan tersebut, HS, AD, IS, dan SUL dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 20 tahun penjara.
Yusri menyebutkan, petugas masih menelusuri orang lain yang kemungkinan pernah bekerja sama dengan para tersangka. Polisi juga mendalami area persebaran uang palsu sejak awal HS dan teman-temannya berbisnis.
”Apakah ini berhubungan dengan yang diungkap di Jawa Timur, ini masih kami dalami, tetapi sementara ini belum ada,” kata Yusri.
Pada Selasa (9/3), Kompas TV memberitakan bahwa personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di Jawa Timur menangkap dua orang asal Bali, IWW dan SMJ, karena berencana mengedarkan uang palsu senilai 1,5 juta dollar AS atau setara Rp 21 miliar. Keduanya diringkus saat hendak menyetorkan uang dollar AS palsu ke salah satu bank swasta di Surabaya.
”Sebanyak 15.000 lembar pecahan 100 dollar AS,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Oki Ahadian. Rencana para pelaku gagal karena petugas bank mendapati bahwa uang dollar AS dari mereka palsu saat pengecekan.
Sebelumnya lagi, Kompas.id pada Senin (1/3) mewartakan, personel Polres Kota Banyuwangi membongkar upaya pengedaran mata uang asing di Jawa dan Bali melalui serangkaian pengungkapan. Awalnya, polisi menangkap 10 tersangka yang terlibat dan menemukan ribuan lembar uang asing palsu, antara lain dollar AS, yuan China, uang kertas yi jiao, uang kertas cruzeiros Brasil, dollar Hong Kong, ringgit Brunei Darussalam, dan dollar Kanada. Jika semuanya ditukar dengan rupiah, nilainya setara Rp 2,8 triliun.
”Hasil dari pengembangan, kami menemukan kembali 100 lembar pecahan 1 juta euro palsu. Apabila dikurskan, nilainya setara dengan 1,7 triliun rupiah,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin. Dengan demikian, anggotanya sudah menemukan lembaran mata uang asing palsu setara total Rp 4,5 triliun.