Malam Minggu, Pelanggaran Jam Malam Masih Terjadi di Ibu Kota
Terdapat tambahan 3.285 kasus positif pada Sabtu (23/1/2021) di DKI Jakarta, sedangkan kasus aktif menjadi 23.036 kasus. Persentase kasus postif terus melonjak.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan hasil razia petugas gabungan pada Jumat hingga Sabtu (22-23/1/2021), pelanggaran ketentuan jam malam oleh pihak tempat makan dan minum terjadi di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. Aktivitas tersebut berisiko mempersulit upaya menekan pertambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota, apalagi dua orang diketahui reaktif setelah dilakukan tes antigen.
Di Jakarta Selatan, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah memimpin patroli gabungan polisi, TNI, dan petugas Pemerintah Provinsi DKI pada pukul 22.00 hingga pukul 23.00. Petugas patroli gabungan menyusuri area Kemang di Mampang Prapatan serta Pancoran, antara lain, mencari dan menindak tempat makan/minum yang masih buka serta kerumunan warga.
”Di Kecamatan Pancoran, kami mendapati sebuah lokasi tersembunyi yang dijadikan kafe, dan masih berkegiatan hingga larut malam,” ucap Azis dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/1/2021). Kafe tersebut bernama AZ Cafe.
Azis mengatakan, ada 59 pengunjung dan 53 wanita penghibur dalam AZ Cafe. Tim meminta satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk memberikan tindakan terhadap kafe serta mengarahkan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan pengelola.
Adapun di area Kemang, tim mendapati kerumunan di Foodcourt Kampung Kemang, lalu menindak dengan membubarkan mereka. Petugas juga membubarkan kerumunan warga di trotoar depan Holywings Tavern Kemang, kerumunan pengemudi ojek daring di trotoar depan Starbucks Coffe Kemang, dan kerumunan warga yang nongkrong di depan Bakso Boedjangan Kemang.
Mengikuti instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat, DKI menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan aturan yang lebih ketat selama dua pekan, yakni 11-25 Januari. Dalam masa itu, kafe dan restoran hanya boleh menerima tamu makan atau minum di tempat maksimal hingga pukul 19.00. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hanya sampai 25 persen dari daya tampung maksimal.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto menambahkan, petugas gabungan menggelar tes cepat antibodi bagi orang-orang yang ditemukan berkerumun di AZ Cafe serta di Food Court Kemang Raya. Tidak ada yang reaktif dari hasil tes.
Tim Pemburu Covid-19 di Jakarta Utara juga melakukan razia serupa pada hari Sabtu sejak sekitar pukul 21.00 dengan sasaran tempat-tempat makan dan minum di Kecamatan Penjaringan. Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuli Heryudo memimpin tim gabungan tersebut.
Yudo mengatakan, tim menemukan dua tempat yang melanggar batas waktu beroperasi, yaitu Tipsy Monkey Bar & Lounge serta Mixology Soju Bar & Brasserie. ”Kami memberikan imbauan kepada pengunjung bar untuk membubarkan diri,” ujarnya.
Pengunjung reaktif Covid-19
Sebelumnya, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa juga memimpin razia pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta Selatan. Tim gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP DKI memergoki dua tempat makan dan minum yang buka melewati batas waktu operasionalisasi selama PSBB, yaitu Kafe Odin di Jalan Senopati dan Boca Rica Tapas Bar & Lounge di Jalan Gatot Subroto.
Berdasarkan tes antigen di Boca Rica, dua orang dinyatakan reaktif. ”Jadi, saya imbau masyarakat, sudahlah, tidak usah euforia dulu, kita sedang menangani bencana Covid-19, mari sama-sama kita menahan diri,” kata Mukti.
Selain melanggar jam malam, jumlah pengunjung Odin dan Boca Rica melebihi 25 persen kapasitas. Bahkan, menurut Mukti, melampaui 100 persen daya tampung masing-masing. Pengelola Odin diketahui sudah empat kali melanggar ketentuan PSBB sehingga petugas berkoordinasi dengan Pemprov DKI agar mencabut izin kafe tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menegaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri tidak akan berhenti mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan. ”Kegiatan ini adalah upaya untuk melindungi warga dari paparan Covid-19 dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Data pada hari Sabtu, persentase kasus positif (jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dibandingkan dengan jumlah orang yang mengikuti tes Covid-19) di Jakarta dalam sepekan terakhir 15,6 persen, lebih tinggi ketimbang persentase kasus positif dalam seminggu yang tercatat pada 11 Januari atau awal PSBB, yakni 13,4 persen. Terdapat tambahan 3.285 kasus positif pada hari Sabtu, dan kasus aktif menjadi 23.036 kasus.
Hingga 22 Januari 2021, satpol PP sudah menerapkan penghentian sementara kegiatan bagi sembilan tempat makan dan minum, serta pembubaran dan teguran tertulis terhadap 58 tempat makan/minum.