MultimediaStatisAmbang Batas Parpol Usung...

Ambang Batas Parpol Usung Cagub di Jawa Berdasarkan Putusan MK

Oleh DICKY INDRATNO ·

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) ditindaklanjuti secara berbeda oleh DPR pada hari selanjutnya. Putusan MK memberikan peluang lebih luas kepada semua partai politik (parpol) untuk mengajukan calon gubernur dan bupati/wali kota. Sementara putusan di Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR mengkhususkan penurunan ambang batas minimal persentase daftar pemilih tetap (DPT) hanya untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. Jika putusan MK diterapkan, akan semakin banyak parpol di DPRD yang dapat mengajukan sendiri calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi.

https://cdn-assetd.kompas.id/yZk7S2u4n__LlhCW5hSqqc7a3VQ=/1024x1278/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F22%2F1836149f-61fa-45e6-b7d5-3ae186d321a0_png.png
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000