logo Kompas.id
HumanioraMenakar Baik Buruk UU ITE pada...
Iklan

Menakar Baik Buruk UU ITE pada Jurnalisme

UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, tetapi juga dibutuhkan untuk menyaring kebenaran informasi.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 3 menit baca
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, akhir Mei 2023.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, akhir Mei 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang disahkan Januari 2024 lalu dinilai tetap mengancam kebebasan pers. Di sisi lain, aturan ini tetap dibutuhkan untuk menyaring kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, UU ITE tidak banyak berubah setelah direvisi. Pasal-pasalnya masih mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk meredam suara-suara kritis. Catatan SAFEnet, sudah lebih dari 400 orang, termasuk jurnalis, dipidanakan dengan menggunakan UU ITE.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000