Standar Kompetensi Kepala Sekolah dari Level 1 sampai 5 Ditetapkan
Tidak ada kenaikan tunjangan kepala sekolah jika naik level karena program ini bertujuan untuk pengembangan diri.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek menetapkan standar kompetensi kepala sekolah mulai dari level satu alias paham sampai lima alias ahli. Kebijakan baru ini demi pengembangan diri kepala sekolah dan peserta didik, bukan untuk mendapatkan tunjangan tambahan para kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, kepala sekolah seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan hasil akademis sekolah, tetapi juga bisa mengembangkan potensi peserta didik dan para guru. Model atau standar kompetensi ini akan digunakan untuk pengembangan dan penilaian kinerja kepala sekolah.
”Tanggung jawab ini tidak ringan, sebagai pemimpin tentu kepala sekolah memegang peranan sangat penting untuk mengarahkan, memantau, mendukung, dan merefleksikan pembelajaran yang sudah dilakukan,” kata Nunuk, Jumat (16/2/2024).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327 Tahun 2023 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar.
Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, Bukik Setiawan, menjelaskan, guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah harus memiliki setidaknya tiga kompetensi, mulai dari kepribadian, sosial, dan profesional. Secara pribadi, kepala sekolah harus memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual, serta berorientasi pada peserta didik.
Secara sosial, kepala sekolah harus mampu memberdayakan warga sekolah untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk peningkatan kualitas sekolah. Dan, secara profesional, kepala sekolah dituntut untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
”Orientasi kebijakan berpusat pada peserta didik tentu harus diawali dari kepala sekolah. Keputusan dan tindakannya harus mempertimbangkan dampaknya terhadap peserta didik, meskipun sulit, pilihan yang diambil harus memberikan manfaat kepada peserta didik,” kata Bukik.
Kepala sekolah berharap ada peningkatan tunjangan kerja yang diberikan setiap kenaikan level.
Setiap kompetensi ini terdiri dari 9 indikator dan 24 subindikator yang menjadi acuan penilaian kepala sekolah. Nantinya akan ada lima kategori level kepala sekolah, mulai dari paham, dasar, menengah, mumpuni, hingga ahli.
Kepala sekolah yang dinilai sudah mencapai level ahli adalah orang yang memiliki kemampuan membimbing rekan sejawat atau kepala sekolah lain dengan menggunakan agensi diri dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip, teori, dan praktik.
”Kepala sekolah yang ahli diharapkan bisa membimbing kepala sekolah yang lain untuk mempercepat peningkatan kompetensi kepala sekolah yang lain demi mewujudkan transformasi pendidikan,” ucapnya.
Bukik menegaskan bahwa model kompetensi ini tidak akan membebani kepala sekolah karena tujuannya untuk pengembangan diri kepala sekolah yang bermuara pada transformasi pendidikan. Sejumlah indikator yang disusun juga sangat relevan dengan ukuran kinerja sekolah yang ada dalam rapor pendidikan.
”Jadi, kalau mau meningkatkan kualitas layanan sekolah, yaitu melakukan pengembangan kompetensi kepala sekolah ini,” ujarnya.
Butuh apresiasi
Iman Nurjaman, Kepala SMP Negeri 1 Jiput, Pandeglang, Banten, mengharapkan peningkatan tunjangan kerja yang diberikan kepada kepala sekolah pada setiap kenaikan level. Hal ini dianggapnya sebagai motivasi pengembangan diri dan apresiasi dari negara terhadap guru.
”Selama ini ada kesenjangan antara di provinsi dan kabupaten, di kepala sekolah provinsi itu lumayan ada tunjangan selain sertifikasi, sementara di kabupaten tergantung APBD-nya, semoga ini bisa datang dari pusat,” kata Iman.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Praptono menjelaskan, Kemendikbudristek belum merencanakan penambahan tunjangan, seperti yang diharapkan Iman. Dia menekankan bahwa kepala sekolah juga sama seperti guru dan yang terpenting pengabdian pada pendidikan untuk generasi masa depan yang lebih baik.
”Menjadi kepala sekolah itu bukan pekerjaan tersendiri, itu tugas tambahan, sudah melekat dengan tunjangan yang diberikan. Kompetensi ini salah satu bentuk tanggung jawab kita untuk transformasi pendidikan kita,” kata Praptono.