logo Kompas.id
EkonomiDapatkah Empat Hari Kerja...
Iklan

Dapatkah Empat Hari Kerja dalam Sepekan Diterapkan di Indonesia?

Kebijakan empat hari kerja yang diterapkan di sejumlah negara tidak semudah itu dapat diterapkan di Indonesia.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 4 menit baca
Karyawan melintasi garis penyeberangan setelah pulang bekerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Tanpa persiapan yang baik, kesehatan mental pekerja yang kembali bekerja setelah menikmati masa libur bisa terganggu. Kesehatan mental ini dikenal dengan istilah <i>post holiday blues</i>, yaitu sindrom yang memicu rasa sedih saat liburan berakhir sehingga seseorang tak semangat beraktivitas.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Karyawan melintasi garis penyeberangan setelah pulang bekerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Tanpa persiapan yang baik, kesehatan mental pekerja yang kembali bekerja setelah menikmati masa libur bisa terganggu. Kesehatan mental ini dikenal dengan istilah post holiday blues, yaitu sindrom yang memicu rasa sedih saat liburan berakhir sehingga seseorang tak semangat beraktivitas.

Beberapa waktu terakhir, Kementerian BUMN ramai diperbincangkan publik karena menjadi salah satu instansi pertama di Indonesia yang mencetuskan untuk mengimplementasikan sistem kerja empat hari dalam sepekan.

Dalam skema sistem kerja tersebut, pegawai Kementerian BUMN yang selama empat hari telah bekerja lebih dari 40 jam dapat mengambil jatah libur pada hari Jumat sehingga total libur menjadi tiga hari.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000