Ojek Daring dan Kurir Logistik Berhak atas THR, Bagaimana Cara Pembayarannya?
Meski pemerintah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring atau kurir logistik berhak mendapat THR, penerapannya tak mudah.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. Kementerian mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan logistik untuk memberikan THR tersebut.
Kebijakan itu patut diapresiasi meskipun di sisi lain implementasi pembayaran THR keagamaan akan menantang sebab status hubungan pengemudi ojek daring dan kurir logistik yang sekarang berkembang adalah kemitraan.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia Ika Rostianti, Selasa (19/3/2024), di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengapresiasi jika tahun 2024 pemerintah mampu mendiskusikan pembayaran THR keagamaan para pengemudi ride hailing dengan perusahaan aplikator. Sebab, hal itu akan menjadi penyemangat bagi pengemudi di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu, harga kebutuhan pokok melonjak, dan penumpang layanan ride hailing tengah sepi.
Baca juga: Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh H-7
Ika menuturkan, selama Ramadhan tak banyak pesanan bagi pengemudi ride hailing karena masyarakat mengurangi aktivitas keluar rumah. Situasi itu diperburuk di tengah kondisi perekonomian yang sedang kurang baik dan ditambah lagi tarif layanan pesan-antar makanan sedang naik.
Lalu, bentuk layanan daring lainnya, seperti pengiriman dan pengangkutan barang, juga lesu. Menurut dia, ada pengemudi anggota asosiasi yang dalam sehari hanya menerima satu sampai dua pesanan daring pengantaran pengiriman dan pengangkutan barang.
”Sekarang, pengemudi-pengemudi itu posisinya saja yang mitra, tetapi perlakuan aplikator ataupun perusahaan pemberi kerja kepada mereka bak karyawan pada umumnya. Mengenai imbauan pemerintah supaya perusahaan aplikator dan logistik memberikan THR, kami kurang paham bagaimana cara menghitung besarannya sebab perusahaan pasti mempunyai pertimbangan. Apalagi, hubungan perusahaan -pengemudi selama ini disebut kemitraan,” kata Ika.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (19/3/2024) petang, di Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan para direksi serta manajemen perusahaan platform digital dan logistik agar membayarkan THR sesuai surat edaran menaker tersebut.
Baca juga: Kemenaker Imbau Kepala Daerah Tegakkan Pembayaran THR
”Pernyataan saya merupakan imbauan supaya aplikator atau perusahaan ride hailing dan logistik memberikan THR bagi pekerja dan mitra-mitranya karena bagaimanapun mereka sudah ikut membesarkan bisnis. Mereka (para pengemudi) mau dianggap pekerja dengan PKWT monggo, dianggap harian lepas monggo. Akan tetapi, hal itu harus berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan pengemudi,” ujar Indah.
Walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
SE Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan bagaimana besaran THR keagamaan diberikan. Pertama, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Kedua, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Selanjutnya, SE itu menjelaskan bagaimana upah satu bulan bagi pekerja harian lepas dihitung. Pertama, bagi pekerja yang bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kedua, pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Adapun bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
”Perusahaan aplikator memang memiliki program-program meringankan pengemudi, tetapi sifatnya hanya pada momen-momen tertentu sehingga kurang berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi,” imbuh Ika.
Sifat pekerjaan
Sejauh ini, Kompas berusaha menghubungi pihak manajemen Gojek dan Grab. Hingga berita ini ditulis, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Mitra pengemudi ride hailing memiliki perjanjian kerja yang bukan termasuk PKWT karena sifat pekerjaan mereka berbeda.
Co-Founder Paxel Zaldy Ilham Masita, saat dihubungi terpisah, mengatakan, sepanjang pengamatannya, mitra pengemudi ride hailing memiliki perjanjian kerja yang bukan termasuk PKWT karena sifat pekerjaan mereka berbeda. Mitra pengemudi mempunyai jam kerja yang relatif bisa bebas karena merekalah yang menentukan kapan mau bekerja atau libur. Sementara pekerja dengan PKWT mempunyai jam kerja yang lebih pasti karena jadwal pekerjaannya ditentukan perusahaan.
Baca juga: Mimpi THR Ojek Daring
Dia membenarkan bahwa saat ini di industri logistik, seperti layanan pengiriman ekspres, kebanyakan kurir berstatus mitra. Hal ini sejalan dengan bertambahnya volume pengiriman barang hasil transaksi belanja daring, biaya operasional semakin kompetitif, dan perkembangan teknologi yang memungkinkan kurir dapat melakukan proses pengiriman untuk beberapa perusahaan sekaligus.
”Jadi, bagaimana memberikan THR kepada mitra yang belum tentu masuk kerja secara rutin. Jika mitra pengemudi atau mitra kurir dianggap PKWT, mereka harus bekerja rutin,” katanya.
Menurut Zaldy, pemberian THR kepada mitra pengemudi, termasuk kurir logistik, semestinya bergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Pengalaman di Paxel, manajemen memberikan insentif tambahan selama Ramadhan, yaitu paket THR berupa bingkisan sembako dan buka puasa bersama.
Sementara itu, Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban mengatakan, status pekerja pada perusahaan ride hailing dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan majikan-pekerja. Mayoritas pengemudi ride hailing, sama seperti kurir logistik, memiliki lebih dari satu aplikasi. Ditambah lagi, sebagian di antara pengemudi sebenarnya sudah memiliki pekerjaan tetap di tempat lain.
”Imbauan pemerintah agar THR keagamaan juga diberikan kepada pengemudi ride hailing layak diapresiasi dari sisi kemanusiaan. Akan tetapi, implementasinya sulit dengan mempertimbangkan realitas yang ada,” ucap Rekson.
Mayoritas pengemudi ride hailing, sama seperti kurir logistik, memiliki lebih dari satu aplikasi. Ditambah lagi, sebagian di antara pengemudi sebenarnya sudah memiliki pekerjaan tetap di tempat lain.
Rekson mengusulkan, alternatif bantuan bagi pekerja ride hailing yang memasuki Idul Fitri dapat dibuat melalui cara lain, seperti meminta perusahaan platform menurunkan fee dari 20 persen ke 10 persen selama satu bulan sehingga pendapatan pengemudi berpotensi naik.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi menambahkan, dalam UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, tunjangan sosial hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Bentuk hubungan kerja semakin fleksibel, seperti kemitraan pengemudi dengan perusahaan ride hailing, tidak termasuk dalam ketentuan itu.
Baca juga: THR Tahun Ini Cair 100 Persen, Pemerintah Gelontorkan Rp 99,5 Triliun untuk ASN