Kasus Dugaan Gratifikasi Bikin Khawatir Pengusaha CPO dan Minyak Goreng
Para produsen minyak goreng sempat ingin mundur dari program minyak goreng bersubsidi pascapengumuman tersangka kasus dugaan gratifikasi izin ekspor CPO. Sementara Menteri Perdagangan menunjuk pejabat pengganti.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia khawatir menjalankan program minyak goreng curah bersubsidi pascapenetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian dan ketenangan dalam berusaha.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, para produsen minyak goreng yang terlibat dalam program minyak goreng curah bersubsidi khawatir bakal mengalami kasus serupa. Mereka menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan besar saja bisa terjerat kasus tersebut, apalagi perusahan-perusahaan yang lebih kecil.
“Mereka sempat ingin mundur dari program yang digawangi oleh Kementerian Perindustrian. Namun, pengurus GIMNI meminta mereka tetap melanjutkan program itu demi menyediakan minyak goreng curah harga terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurut Sahat, GIMNI juga meminta Kementerian Perindustrian memberikan jaminan kepastian dan ketenangan berusaha kepada para pengusaha yang menggulirkan program tersebut. GIMNI akan menjamin program itu bergulir dengan baik dan transparan, termasuk dalam pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi hingga ke pengecer.
”Banyak produsen minyak goreng yang bukan anggota GIMNI yang tidak ikut program itu tenang-tenang saja atau melenggang kangkung. Namun, yang ikut serta program pemerintah itu justru gelisah dan dikejar-kejar,” katanya.
Banyak produsen minyak goreng yang bukan anggota GIMNI yang tidak ikut program itu tenang-tenang saja atau melenggang kangkung. Namun, yang ikut serta program pemerintah itu justru gelisah dan dikejar-kejar.
Selasa lalu, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunan. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Selain itu, ada juga Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Togar merupakan Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) III Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Usaha.
Kejaksaan Agung menduga ada permufakatan agar Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada perusahaan yang mengajukan ekspor meski tidak memenuhi syarat kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) CPO dan olein. Hal itu mengakibatkan munculnya indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (Kompas, 20 April 2022).
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengaku prihatin dengan kejadian itu. Gapki juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal itu termasuk menyangkut Wakil Ketua Umum Gapki yang menjadi tersangka. Menurut Eddy, Gapki tidak akan memberhentikannya sebagai pengurus hingga proses hukum selesai. Untuk sementara, jabatannya akan dirangkap oleh unsur pimpinan lain.
”Terkait dengan kasus tersebut, kami sebenarnya belum tahu yang di permasalahkan (Kejaksaan Agung). Apakah itu menyangkut ekspor CPO atau produk turunannya (minyak goreng). Ini yang membuat kami belum jelas, karena Gapki sendiri merupakan asosiasi yang bergerak di hulu industri sawit,” kata Eddy.
Terkait dengan kasus tersebut, kami sebenarnya belum tahu yang di permasalahkan. Apakah itu menyangkut ekspor CPO atau produk turunannya (minyak goreng). Ini yang membuat kami belum jelas karena Gapki sendiri merupakan asosiasi yang bergerak di hulu industri sawit.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan. Penetapan itu resmi berlaku pada Rabu (20/4/2012).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menuturkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terlayani dengan baik.
Menteri Perdagangan juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi tersebut juga dipegang oleh Dirjen Daglu yang waktu itu sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappebti.
”Kami memastikan proses hukum yang berjalan itu tidak akan mengganggu aktivitas Kementerian Perdagangan. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab kami sehingga unit-unit layanan Kementerian Perdagangan, termasuk perizinan perdagangan luar negeri, berjalan normal,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.