Pandemi Menghadang Investasi dan Ekspansi Sektor Pertambangan
Pandemi Covid-19 memukul berbagai sektor perekonomian, termasuk pertambangan. Diperkirakan, ekspansi dan investasi di sektor pertambangan tahun ini akan surut, tak sebesar tahun-tahun lalu.
Oleh
M Paschalia Judith
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Akibat pandemi Covid-19, ekspansi dan investasi di sektor pertambangan pada 2020 tak akan sebanyak tahun-tahun lalu. Selain kesulitan dalam pengecekan teknis, pelaku usaha juga fokus menjaga geliat produksi.
Secara global, Direktur Assurance Mining PwC Dedy Lesmana menyatakan, tahun ini bukan masa bagi megadeals atau kesepakatan investasi di atas 1 miliar dollar AS.
”Deals tidak akan sebanyak pada 2019. Dari sisi teknis, perusahaan sulit mengakomodasi inspeksi lapangan, uji tuntas, dan pertemuan tatap muka (karena pandemi Covid-19),” tuturnya pada seminar dalam jaringan berjudul ”Prospek Industri Jasa Pertambangan Indonesia di Masa Depan”, Rabu (26/8/2020).
Dedy menambahkan, saat ini perusahaan pertambangan fokus menjaga arus kas dan aktivitas produksi. Keputusan ekspansi mungkin akan muncul pada 2021. Namun, ada potensi akuisisi perusahaan sebagai keputusan bisnis menghadapi dampak pandemi Covid-19 terhadap pertambangan.
Saat ini, perusahaan pertambangan fokus menjaga arus kas dan aktivitas produksi.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi penanaman modal asing di sektor pertambangan pada semester I-2020 mencapai 874,3 juta dollar AS. Nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan semester I tahun lalu, yakni 1,28 miliar dollar AS.
Berdasarkan analisis PwC terhadap kinerja keuangan emiten pertambangan yang melantai di Bursa Efek Indonesia pada triwulan-I 2020, pendapatan sejumlah perusahaan ini pada 2020 diperkirakan turun hingga 10 persen secara tahunan. Laba bersih perusahaan dapat merosot hingga 40 persen dari posisi akhir 2019.
Di tingkat global, PwC meriset keuangan 40 perusahaan pertambangan papan atas dunia. Sepanjang 2020, pendapatan berbagai perusahaan ini dapat turun 6 persen secara tahunan. Akibatnya, belanja modal diprediksi anjlok hingga 20 persen.
Menurut Dedy, penurunan kinerja yang terjadi pada perusahaan pertambangan di Indonesia dan global disebabkan fluktuasi harga komoditas. Gangguan pandemi Covid-19 pada rantai pasok global komoditas pertambangan juga berperan pada penurunan kinerja.
Dedy menyoroti potensi penurunan permintaan batubara secara global sebesar 85 juta ton. Risiko ini perlu disikapi perusahaan dengan merevisi target produksi batubara agar penurunan harga tidak terlalu tajam.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sujatmiko mengatakan, pemerintah dan perusahaan pertambangan nasional tengah menjajaki negara-negara pengguna batubara yang berpotensi menjadi sasaran ekspor. Negara-negara yang disasar di antaranya Brunei Darussalam, Sri Lanka, dan Bangladesh.
Pemerintah dan perusahaan pertambangan nasional tengah menjajaki negara-negara pengguna batubara yang memiliki potensi menjadi sasaran ekspor.
Aturan baru
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ”Harapannya, undang-undang ini dapat mendongkrak tingkat kandungan dalam negeri, khususnya jasa pertambangan,” ujar Sujatmiko.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, jenis usaha jasa pertambangan terdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, serta penambangan. Dalam aturan sebelumnya, penambangan tidak termasuk dalam jasa pertambangan.
Staf Khusus Menteri Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif menambahkan, ada tiga peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Nomor 3 Tahun 2020. Aturan yang mesti selesai pada November 2020 itu terdiri dari pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pembinaan dan pengawasan juga reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.