Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan harus transparan dan profesional. Sebagai lembaga auditor negara, kriteria calon anggota BPK seharusnya jelas, yaitu punya kemampuan, berintegritas, dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Oleh
FERRY SANTOSO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan harus dilakukan dengan transparan dan profesional. Sebagai lembaga auditor negara, calon anggota BPK seharusnya dipilih dengan kriteria yang jelas, yaitu memiliki kemampuan, berintegritas, dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, di Jakarta, Senin (26/8/2019), berpendapat, proses pemilihan calon anggota lembaga tinggi negara seharusnya bisa dilihat publik dan dilakukan dengan transparan. ”Jadi, publik tidak menduga-duga seberapa besar kepentingan politiknya,” kata Bhima.
Sebagai lembaga negara yang mengaudit penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Bhima, calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan, seperti di bidang akuntansi negara, serta berintegritas. Hasil audit BPK juga menjadi acuan atau bahan yang dapat ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan kasus-kasus dugaan korupsi.
Bhima menambahkan, jika pemilihan anggota BPK tidak dilakukan secara transparan, hal itu akan merugikan anggota sekaligus lembaga BPK. ”Publik bisa menyangsikan anggota BPK yang tidak dipilih secara transparan,” katanya.
Setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan Komisi XI serta perwakilan fraksi, Senin (26/8/2019), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pemilihan dilakukan secara profesional guna menghasilkan anggota pengawas pemerintah di sektor keuangan yang independen.
Pimpinan DPR memeriksa kembali beberapa masukan terkait rencana uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK, terutama dari Komisi XI DPR. Menurut dia, ada perbedaan pendapat terkait mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Secara umum, ada tahap administratif dan tahap subyektif, seperti pemaparan visi misi. Metode uji visi misi bisa dalam bentuk panitia seleksi. ”Kalau tak dibentuk panitia (seleksi), proses (pemilihan) ditarik ke tes kepatutan dan kelayakan,” kata Fahri.
Di sisi waktu memang terbatas karena rapat paripurna terakhir diperkirakan pada 24 September atau 30 September 2019. Hasil konsultasi pimpinan DPR akan disampaikan kembali ke Komisi XI DPR.
Jumlah anggota BPK saat ini sembilan orang. Namun, pada Oktober 2019, lima anggota BPK akan berakhir masa tugasnya. (FER)