Guru dan Kepala Sekolah Apresiasi Fleksibilitas Pemanfaatan Dana BOS
Saat ini kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan kebutuhan riil menurut Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang disiapkan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Transformasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS saat ini berdampak langsung ke sekolah. Ke depan, diharapkan besaran dana BOS sesuai indeks kemahalan daerah, ditransfer tepat waktu, dan lebih fleksibel dari sisi pemanfaatan.
Pengakuan ini terungkap dari survei Penelitian dan Pengembangan (Litbang Kompas) bekerja sama dengan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selain soal BOS, hal lain yang juga disurvei yaitu tentang Asesmen Nasional.
Hasil survei ini dipaparkan pada Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 18 bertajuk Transformasi Sekolah Melalui Dana BOS dan Asesmen Nasional (AN), Kamis (16/12/2021).
Peneliti Litbang Kompas, Nila Kirana memaparkan hasil survei yang digelar pada pada 15 – 26 November 2021 tersebut. Sebanyak 59,6 persen responden mengatakan, Program Merdeka Belajar paling bermanfaat bagi pendidikan nasional.
Sementara itu, 55,1 persen responden menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke sekolah paling bermanfaat. “Sosialisasi penggunaan Dana BOS oleh dinas pendidikan juga sudah dipahami dengan jelas oleh 83,7 persen responden,” ungkap Nila.
Secara umum, transfer dana BOS ke rekening sekolah setiap bulan sudah tepat waktu, tidak menemui kendala pada proses pencairan, serta tidak ada pemotongan saat menerima dana BOS di luar biaya administratif. Namun, masih ada sekitar 25 persen yang mengakui masih membutuhkan persetujuan instansi pemerintahan daerah terkait (dinas pendidikan) untuk membelanjakan dana BOS, terutama di wilayah Indonesia Tengah.
Belanja alat tulis dan olahraga merupakan beberapa keperluan sekolah responden yang dibeli menggunakan dana BOS. Selain itu, umumnya para responden mengaku menggunakan dana BOS untuk pemeliharaan sekolah dan belanja pegawai. “Khususnya untuk membayar guru honorer,” tambah Nila.
Kebijakan dana BOS Majemuk yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota juga diapresiasi. Namun, aspirasi untuk tetap meningkatkan anggaran BOS juga mencuat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek Jumeri memaparkan, transformasi pengelolaan dana BOS salah satunya dilakukan melalui relaksasi penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.
Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS.
“Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS,” kata Jumeri.
Jumeri mengakui, masih ada keluhan terkait penyaluran Dana BOS, misalnya tentang keterlambatan penyaluran dan pelaporan. “Kemungkinan beberapa daerah yang terlambat menerima Dana BOS karena rekeningnya tidak valid lagi. Kami masih menerima retur atau pengembalian dari bank atas transfer yang kami lakukan, karena rekening satuan pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” terangnya.
Tahun depan, ujar Jumeri, pihaknya akan melakukan standardisasi rekening menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening tersebut khusus untuk penyaluran Dana BOS. Pemerintah Daerah juga dapat mendorong peningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan Dana BOS yang kini semakin fleksibel,
“Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kita harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.
Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi. Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah melakukan laporan yang lebih tepat,” kata Jumeri.
Asesmen Nasional
Terkait kebijakan AN, para guru dan tenaga kependidikan berkisar 64,6 meyakini program ini dapat mengukur kualitas pendidikan di Indonesia. Data tersebut diperoleh dari hasil survei terkait AN yang dilakukan Litbang Kompas pada tanggal 15-26 November 2021 kepada 254 guru dan tenaga kependidikan di 34 provinsi di Indonesia.
Peneliti Litbang Kompas Putri Arumsari menyampaikan keyakinan yang tinggi disampaikan guru dan tenaga kependidikan di kawasan Indonesia timur sebesar 92,3 persen. Sebaliknya di wilayah Indonesia Tengah dan Barat berkisar di angka 70 persen.
Selain itu, meski ada sebagian yang menilai negatif, mayoritas responden tidak merasa khawatir sama sekali dengan pelaksanaan AN. "Ini bagus, karena otomatis dengan tidak merasa khawatir, persiapannya tidak perlu dibuat-buat, dan akan terlihat seperti apa adanya. Jadi, dengan dasar seperti itu, maka kebijakannya akan lebih tepat," terangnya.
Jumeri menambahkan, AN merupakan inovasi penting dari Kemendikbudristek untuk mendeteksi kemampuan minimal dalam bidang literasi, numerasi, karakter, dan lingkungan belajarnya. Melalui AN, Kemendikbudristek sedang mengukur dan mendeteksi angka dasar yang dicapai dari hasil AN yang dilakukan setiap tahun.
“Hasil AN akan dianalisis dan diterjemahkan sehingga dapat digunakan untuk langkah perbaikan selanjutnya,” ujar Jumeri.