Visi Indonesia Poros Maritim Dunia menghadirkan tantangan ruang yang penting bagi Indonesia. Butuh kreativitas, inovasi, kecerdasan, strategi, dan kerja keras untuk mewujudkan visi tersebut.
Oleh
OKI LUKITO
·4 menit baca
Pemanfaatan ruang laut sebagai salah satu implementasi dari pengelolaan ruang laut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Namun, hal itu belum menjadi arus utama untuk penambahan pendapatan negara. Selain itu, Pasal 43 Huruf 2 dan 3 juga menegaskan, pengelolaan ruang laut meliputi perencanaan, pengawasan, dan pengendalian yang dilaksanakan berdasarkan karakteristik NKRI sebagai negara kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan kelautan.
Visi Indonesia Poros Maritim Dunia mencerminkan sebuah pergeseran paradigma pembangunan yang semula fokus pada komoditas dan sumber daya alam berubah ke paradigma ruang. Visi ini menghadirkan sebuah tantangan ruang yang penting bagi Indonesia yang berimbas pula pada daerah provinsi. Ruang sebagai konsep lebih sulit dipahami karena bersifat abstrak, sedangkan komoditas bersifat kasatmata. Pergeseran paradigma ruang ini sekaligus merupakan pergeseran paradigma pertumbuhan ke paradigma pemerataan.
Salah satu kebijakan yang penting adalah kebijakan tata ruang dan zonasi di wilayah pesisir serta zonasi kawasan antarwilayah yang dipandegani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kepentingan maritim yang besar, yaitu kepentingan untuk hadir di laut secara efektif di seluruh wilayah laut Indonesia, terutama untuk menjaga keutuhan NKRI dan membangun sistem logistik nasional yang efisien. Kebijakan ini perlu mendorong pembangunan yang lebih mengutamakan pemerataan daripada pertumbuhan tinggi, tetapi timpang dan penumbuhan jaringan kompetensi nasional serta pertumbuhan institusi yang berpihak pada kepentingan maritim nasional.
Sebenarnya banyak upaya pemanfaatan ruang laut yang dapat dilakukan, sebagaimana posisi strategis Indonesia sebagai poros maritim dunia. Peranan ikut meningkatkan kesejahteraan bangsa sesungguhnya merupakan sebuah keharusan yang prioritas dikerjakan. Karena itu, diperlukan kemampuan maritim, kemampuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan militer dari suatu bangsa yang diwujudkan pada pengaruhnya dalam menggunakan laut untuk kepentingan sendiri. Selain itu, tetap waspada terhadap penggunaan laut oleh pihak lain yang merugikan pihak sendiri.
Patut direnungkan bahwa peluang tersebut sangat banyak. Pengelolaan perairan kelautan Indonesia yang pada dasarnya diorientasikan pada kepentingan para pengguna poros maritim dunia, antara lain penyediaan tempat berlabuh yang aman dan nyaman bagi kapal-kapal yang akan beristirahat atau perbaikan atau menunggu tempat sandar. Termasuk juga penyediaan pelabuhan bongkar muat yang efisien, penyediaan galangan kapal yang mumpuni, penyediaan pelayanan pengisian bahan bakar dan air tawar yang kompetitif.
Sangat banyak potensi usaha yang bisa digali, termasuk mewajibkan penggunaan pandu bagi kapal-kapal yang melintasi alur sempit agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat mengakibatkan tertutupnya alur pelayaran. Belum lagi penyediaan keperluan awak kapal yang representatif, seperti sarana rekreasi, dan wisata serta pusat perbelanjaan yang khas dan mengesankan, penyediaan sistem informasi yang cepat dan terkini, serta dukungan manajemen yang efektif dan andal.
Masih banyak peluang jika kita mau mengorganisasi dengan baik agar para pengguna laut lebih memilih berhenti sementara waktu di Indonesia untuk memenuhi kepentingannya atau bahkan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit barang muatan yang akan diteruskan oleh kapal lain ke daerah tujuan.
Sangat banyak potensi usaha yang bisa digali, termasuk mewajibkan penggunaan pandu bagi kapal-kapal yang melintasi alur sempit agar tidak terjadi kecelakaan.
Butuh kecerdasan
Di sinilah butuh kreativitas, inovasi, kecerdasan, strategi, dan kerja keras untuk mewujudkan impian sebagai negara poros maritim dunia. Jaminan keamanan tidak saja diperlukan oleh pengguna laut, tetapi juga bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pantai agar tidak terjadi pelanggaran hukum ataupun pelanggaran kedaulatan. Memang tidaklah mudah merebut hati dan menarik minat para pengguna laut apabila tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai, efektif, efisien, dan memiliki kekhasan tersendiri, serta para pengguna laut merasa nyaman dan adanya jaminan keamanan selama berada di Indonesia.
Pada tataran lain, pengakuan internasional terhadap keberadaan wilayah perairan Indonesia meliputi empat hal, yaitu perairan Nusantara, laut teritorial, batas Landas Kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan menyadari betapa luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia ditambah dengan posisi silangnya yang sangat strategis, hal ini seharusnya dapat memberikan dampak yang positif bagi Indonesia. Namun, dalam konteks ekonomi, Indonesia belum mampu memanfaatkan selat strategis, seperti Selat Malaka dan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai sumber pendapatan negara, melalui pengembangan berbagai aktivitas ekonomi.
Pemerintah Indonesia belum mampu melakukan pengembangan pelabuhan-pelabuhan yang kompetitif, efisien, dan maju di segenap wilayah Indonesia. Akibatnya, peningkatan perdagangan dunia melalui aktivitas ekonomi di seluruh kepulauan ataupun jalur ALKI belum dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pertumbuhan kemakmuran. Padahal, wilayah laut Indonesia memiliki peranan penting dalam lalu lintas laut, selain memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah.
Selain pemanfaatan ALKI untuk kepentingan pengembangan potensi ekonomi nasional, kehadiran pelabuhan atau terminal khusus ataupun terminal untuk kepentingan sendiri yang dibangun swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Semen Indonesia, Petrokimia, PT PAL, dan lainnya yang jumlahnya di Jawa Timur saja mencapai 64 terminal, seharusnya juga dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah provinsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan provinsi.
Oki Lukito, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan