Pasca-penetapan Rizieq sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Susun Langkah Lanjutan
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, yang memicu kerumunan massa saat itu.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
Kompas/Riza Fathoni
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono (tengah) menunjukkan surat cekal pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, saat jumpa pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran seputar kasus kerumunan di Petamburan, Kamis (10/12/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS —Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, serta lima orang lain dari FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November silam. Terkait itu, tim kuasa hukum sedang menyusun langkah hukum lanjutan.
”Kami masih berkoordinasi di internal tim dan juga dengan pihak Habib Rizieq serta kelima tersangka lainnya,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi pada Kamis (10/12/2020). Namun, ia belum bisa membeberkan opsi-opsi yang sedang dibahas tim kuasa hukum.
Aziz menambahkan, pihaknya masih meyakini kepolisian bakal menangani kasus ini secara humanis. Itu berkaca dari saat tim kuasa hukum dua kali menyampaikan alasan ketidakhadiran Rizieq untuk diperiksa sewaktu masih berstatus sebagai saksi. Penyidik semestinya memeriksa Rizieq pada 1 dan 7 Desember, tetapi ia tidak hadir dengan alasan masih butuh waktu pemulihan setelah dirawat di rumah sakit.
Polisi melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Rizieq Shihab.
Sementara itu, polisi sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Rizieq Shihab sehingga tidak bisa meninggalkan Tanah Air. Ia merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Kompas/Riza Fathoni
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelum memberikan keterangan pers seputar kasus kerumunan di Petamburan, Kamis (10/12/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
”Surat sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020 (Senin),” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis. Polisi, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, meminta Ditjen Imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari.
Dalam surat tersebut, petugas imigrasi diminta memberitahukan ke penyidik Polda Metro Jaya jika mengetahui Rizieq berencana pergi ke luar negeri. Argo menambahkan, polisi juga meminta imigrasi mencekal lima tersangka lain dari kasus kerumunan di Petamburan, yaitu ketua panitia akad pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali bin Alwi Alatas; penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi; penanggung jawab acara, Ahmad Shabri Lubis; serta ketua seksi acara, Idrus.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula dari timbulnya kerumunan massa dalam akad nikah putri Rizieq yang dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Karena ada kerumunan, polisi menyelidikinya dan menyatakan terdapat unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Kompas/Priyombodo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dielu-elukan massanya saat tiba di kawasan Slipi, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan tersebut. Padahal, semestinya pengundang tahu bahwa DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB, menurut polisi, bagian dari kekarantinaan kesehatan.
Adapun lima tersangka lain dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan menangkap semua tersangka. Pernyataan itu sampai diucapkan dua kali. ”Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kompas/Riza Fathoni
Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memberikan keterangan pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono (kiri) saat jumpa pers seputar kasus kerumunan di Petamburan, Kamis (10/12/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Terkait penyidikan kerumunan di Petamburan, bentrokan sempat pecah antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar khusus FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.50. Saat itu, personel kepolisian sedang membuntuti kendaraan yang diduga pengikut Rizieq guna menyelidiki kebenaran kabar bakal adanya pengerahan massa saat Rizieq diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus kerumunan, yang rencananya Senin itu.
Petugas sampai melepaskan tembakan dan menewaskan enam orang. Fadil mengatakan personelnya diserang anggota FPI. Namun, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut rombongan pengawal Rizieq dihadang dan ditembak.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, mengatakan, mengingat locus delicti atau tempat kejadian berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan korban merupakan personel Polda Metro Jaya, penyidikan penyerangan sekaligus penembakan ditangani Polri. Ini upaya Polri menjaga profesionalisme dan transparansi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan, sementara Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menunjukkan kertas bergambar bukti residu tangan penembak saat jumpa pers seputar kasus kerumunan di Petamburan, Kamis (10/12/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Fakta yang didapat sementara ini, senjata api dan senjata tajam ditemukan di tempat kejadian. Selain itu, penyidik mendapati penyerang menggunakan senjata api, dengan bukti adanya jelaga pada tangan pelaku, serta terdapat kerusakan pada mobil petugas.
Meski sudah ada pengawasan internal terhadap proses penyidikan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Polri mempersilakan pihak eksternal untuk memberi masukan guna melengkapi penyidikan. ”Kami juga memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi, baik langsung kepada penyidik di Bareskrim Polri maupun melalui hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228,” ucap Listyo.