Hampir separuh wilayah DKI Jakarta berupa permukiman kumuh. Namun, penataan akan diintensifkan terlebih dahulu di 21 kampung yang masuk dalam program community action plan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Anak-anak di Kampung Bengek yang menempati lahan milik PT Pelindo II di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, bermain di lingkungan yang dikelilingi sampah, Senin (2/9/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Hampir separuh wilayah DKI Jakarta berupa permukiman kumuh. Namun, penataan akan diintensifkan terlebih dahulu di 21 kampung yang masuk dalam program community action plan.
Untuk kampung yang berada di luar zona permukiman, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiasatinya dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
”Kita (DKI Jakarta) sekarang ini ada sekitar 100-an (kampung yang harus ditata). Yang sekarang dalam pembahasan intensif itu 20-an (kampung), salah satunya Kampung Akuarium (Penjaringan, Jakarta Utara). Mudah-mudahan (penataannya) bisa selesai cepat,” ujar Anies kepada harian Kompas di kantornya, Balai Kota Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Mei 2019, permukiman kumuh di DKI Jakarta tersebar di 118 dari 267 kelurahan atau hampir 45 persen dari total seluruh kelurahan. Luas permukiman kumuh itu mencapai 1.005,24 hektar dengan sebaran wilayah di Jakarta Utara (30 persen), Jakarta Barat (28 persen), Jakarta Selatan (18 persen), Jakarta Timur (12 persen), Jakarta Pusat (11 persen), dan Kepulauan Seribu (1 persen). Mereka berada di tanah tak bertuan, seperti bantaran sungai, sepadan pantai, dan sekitar waduk.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Potret kawasan pinggir rel kereta commuter line Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019). Pemprov DKI akan menata kawasan Lenteng Agung dan Tebet, terutama di bantaran rel agar tidak terkesan kumuh.
Anies menjelaskan, untuk rencana penataan di 21 kampung yang masuk dalam program CAP, hingga kini, masih dalam pembahasan. Dalam tahapan itu, konsep penataan melibatkan warga.
”Ini belum selesai. Masih dibahas aturan-aturan yang relevan masuk di situ, (kawasan) mana yang tetap, mana yang berubah,” ujar Anies.
Kampung Akuarium
Pembahasan ini penting mengingat sejumlah kampung berada di luar zona permukiman. Salah satunya, Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, yang ternyata masuk dalam zona merah atau zona pemerintah daerah kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.
Menurut Anies, sebenarnya tidak adil jika penataan Kampung Akuarium harus mengikuti peta zonasi yang ada di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sebab, zaman dulu, kawasan tersebut juga memiliki sejarah penduduknya.
”Nah, kami akan mengatur itu semua. Penataan di sana sekaligus juga integrasi dengan kawasan-kawasan cagar budaya yang ada di sekitarnya. Karena itu adalah salah satu tempat yang paling tua di Kota Jakarta ini,” kata Anies.
Kompas
Foto aerial Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (19/2/2019). Pemprov DKI Jakarta berencana menata kampung akuarium yang mempunyai luas 1,0831 hektar pada 2020.
Untuk mewujudkan itu, Anies berkeinginan merevisi Perda RDTR dan Peraturan Zonasi sehingga penataan di Kampung Akuarium tidak terhambat. Penyesuaian zonasi juga akan dilakukan di sejumlah kampung lain.
”Kalau memang harus, lakukan revisi zonasi. Sekarang pun banyak tempat yang sudah dilakukan pembangunan, nanti revisinya di RDTR supaya kegiatan pembangunan tidak terhambat. Itu dimasukkan dalam daftar rekomendasi,” ucap Anies.
Sekarang pun banyak tempat yang sudah dilakukan pembangunan, nanti revisinya di RDTR supaya kegiatan pembangunan tidak terhambat. Itu dimasukkan dalam daftar rekomendasi
Sebagai catatan, Kampung Akuarium digusur semasa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada April 2016. Penggusuran tersebut berdampak kepada 345 keluarga.
Rumah vertikal
Secara terpisah, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Triyanto menjelaskan, dalam penataan Kampung Akuarium, pihaknya akan membangun 241 rumah. Setiap rumah akan dibangun seluas 27 meter persegi dengan konsep vertikal.
”Maksimal hanya memiliki empat lantai,” kata Triyanto.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Tampak depan Rusunawa Embiro Semper Barat, Jakarta Utara, Senin (23/9/2019). Rusun Embrio Semper Barat yang dibangun tahun 2016 ini memiliki 16 lantai dengan total hunian 235 unit.
Triyanto belum bisa menjelaskan detail besaran anggaran pembangunan rumah tersebut. Hingga saat ini pun, lanjut dia, masih berlangsung lelang detail desainnya (detail engineering design/DED).
Menabrak aturan
Dengan segala perencanaan itu, pengamat tata kota Nirwono Joga menilai, Gubernur DKI Jakarta telah menabrak hukum yang berlaku. Perda RDTR dan Peraturan Zonasi seharusnya ditaati agar tata kota di Ibu Kota tidak menjadi berantakan.
”Jangan karena program (CAP) ini warnanya diubah warna kuning (zonasi permukiman). Kalau revisi model seperti itu nanti akan diulang lagi lima tahun kemudian, tergantung gubernurnya. Berarti gubernur yang berikutnya akan melakukan hal yang sama sesuai dengan kepentingan politiknya. Artinya, pada akhirnya, rencana tata kota, RDTR hanya menjadi dokumen macan ompong,” ujar Nirwono.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Pengamat tata kota Nirwono Joga ditemui wartawan seusai pemaparan hasil survei terkait kepuasan warga Jakarta terhadap pemerintahan dalam ”Survei Eksperimental terkait Kebijakan Publik dan Rasionalitas Warga Jakarta dalam Dua Tahun Pemerintahan Anies Baswedan” di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Secara khusus untuk Kampung Akuarium, menurut Nirwono, seharusnya pemerintah bisa tegas terhadap zonasi yang ada. Zona pemerintahan tak selayaknya malah dibangun permukiman.
”Zona pemerintahan boleh dibangun fasilitas sarana-prasarana yang berhubungan dengan pemerintahan. Apakah rumah lapis atau rumah susun ada hubungannya dengan pemerintahan? Jadi, jangan dibalik karena ada kepentingan, warna ini diinterpretasikan sesuai kebutuhan,” ucap Nirwono.