Dugaan Korupsi Alkes, Mantan Direktur RSUD Padang Ditahan
Kepolisian Resor Kota Padang menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rasidin Padang berinisial AS atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013, Rabu (11/9/2019).
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Padang menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rasidin Padang berinisial AS atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013, Rabu (11/9/2019). Dalam kasus itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.
Kepala Polresta Padang Komisaris Besar Yulmar Try Himawan di Padang, Sumatera Barat, mengatakan, tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. ”Tersangka sekarang ditahan di sel tahanan wanita di Polsek Padang Timur,” ujar Yulmar di kantornya, Rabu sore.
Menurut dia, selain AS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka merupakan rekanan penyedia alat kesehatan (alkes). Keempatnya belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari total anggaran Rp 10 miliar, ada potensi kerugian sebesar Rp 5,1 miliar. Tersangka diduga menaikkan harga alkes dari harga semestinya.
Lebih lanjut, Yulmar mengatakan, polisi saat ini masih melakukan penggeledahan di Unit Layanan Pengadaan Padang. Jumat (6/9/2019), polisi menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Rasidin Padang. Beberapa barang bukti disita polisi, seperti dokumen, komputer, dan sampel alkes yang dinaikkan harganya.
”Kami telah memeriksa 50 saksi dari penyedia alkes ataupun ASN yang terkait kasus tersebut. Kemungkinan tersangka baru masih ada. Pemeriksaan terus berlanjut,” tutur Yulmar.
Terkait kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Hormati proses hukum
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Polresta Padang. Meskipun demikian, karena tersangka berstatus ASN, Pemerintah Kota Padang memberikan pendampingan hukum terhadap aparaturnya.
”Ya, namanya anggota kami, tetap kami berikan pendampingan hukum. Sudah menjadi kewajiban kami,” ucap Amasrul saat dihubungi.
Secara terpisah, Direktur RSUD Rasidin Padang Herlin Sridiani enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat mantan pendahulunya itu. Herlin hanya membenarkan bahwa kasus tersebut tidak mengganggu aktivitas di RSUD. ”Tidak, tidak (mengganggu),” katanya.
Harus tuntas
Koordinator Perkumpulan Integritas, lembaga antikorupsi di Padang, Arief Paderi mewanti-wanti agar polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, pada 2014, Kejaksaan Negeri Padang pernah mengusut tersangka AS terkait dugaan korupsi alkes tahun anggaran 2012.
Kami berharap kasus ini sampai tahap pengadilan. Pihak kepolisian harus diwanti-wanti agar dalam prosesnya berhati-hati. Publik juga harus mengawal prosesnya sampai ke pengadilan.
Pada kasus itu, kata Arief, tersangka AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jaksa akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Keputusan itu menjadi tanda tanya bagi publik.
”Kami berharap kasus ini sampai tahap pengadilan. Pihak kepolisian harus diwanti-wanti agar dalam prosesnya berhati-hati. Publik juga harus mengawal prosesnya sampai ke pengadilan. Ketika publik lupa melakukan pengawasan, kasus ini bisa berakhir seperti kasus sebelumnya. Jangan sampai hal itu terjadi kembali,” tutur Arief.