Kelola Warisan Dunia di Indonesia, Badan Khusus akan Dibentuk
Pemerintah berencana membentuk badan pengelola warisan dunia. Badan ditargetkan sudah dibentuk akhir Agustus 2019. Melalui badan ini, pengelolaan warisan dunia di Indonesia diyakini bisa lebih efektif.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana membentuk badan pengelola warisan dunia. Melalui badan itu, pengelolaan dan pemanfaatan 18 objek warisan dunia di Indonesia diharapkan lebih efektif. Selain itu, badan diyakini dapat meretas persoalan komunikasi dalam pengelolaan cagar budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, di Jakarta, Senin (29/7/2019), mengatakan, badan pengelola warisan dunia ditargetkan bisa dibentuk pada akhir Agustus 2019. Badan rencananya dibentuk dengan dasar peraturan Presiden.
“Selama sebulan ke depan sampai Agustus ini kami segera menyelesaikan dokumen persiapan rencana kerja dalam lima tahun ke depan. Struktur, tanggung jawab, kewenangan, tugas dan fungsi, serta anggaran juga sudah ditetapkan. Harapannya, setelah badan ini terbentuk anggaran yang dirancang di masing-masing kementerian dan lembaga sudah bisa diintegrasikan dengan baik,” katanya.
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO telah menetapkan 18 objek di Indonesia sebagai warisan dunia. Warisan dunia tersebut terdiri atas 9 karya warisan budaya tak benda, 4 warisan alam, serta 5 warisan cagar budaya.
Untuk warisan budaya tak benda antara lain, wayang, keris, dan batik; warisan alam yakni Taman Nasional Ujung Kulon dan Taman Nasional Komodo; dan warisan cagar budaya antara lain, Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto.
Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto adalah warisan dunia terbaru yang ditetapkan oleh UNESCO pada 6 Juli 2019.
Hilmar mengatakan, pembentukan badan pengelola warisan dunia itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi disebutkan, badan pengelola terdiri atas unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, para ahli, dan masyarakat.
Selain itu, pembentukan badan dinilai tepat dengan momentum ditetapkannya Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat sebagai warisan dunia.
Tak hanya itu, keberadaan badan diyakini dapat meretas persoalan komunikasi dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk warisan dunia.
“Komunikasi menjadi salah satu hambatan yang ditemui dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk dalam pengelolaan warisan dunia," katanya.
"Banyak elemen kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah belum tahu persis tugas dan fungsinya dalam pengelolaan warisan dunia. Belum ada nomenklatur untuk mereka. Untuk itulah, sekarang ini kami ingin memetakan agar tugas fungsi yang dijalankan bisa terintegrasi dengan baik,” tambahnya.
Warisan Tambang
Sementara terkait Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS), Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan, pengelolaan warisan dunia itu akan melibatkan banyak pihak.
Selain pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, akan ada tujuh pemerintah kabupaten/kota yang terlibat dalam pengembangan objek warisan dunia tersebut.
“Perbaikan dan penambahan infrastruktur akan menjadi fokus pengembangan, diantaranya dengan melengkapi infrastruktur jalan dari Lintas Sumatera ke Kota Sawahlunto, infrastruktur di Stasiun Kereta Sawahlunto, serta area lain yang berada kawasan sekitar. Pengembangan sumber daya pun akan diarahkan untuk mendukung warisan dunia ini,” ujarnya.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nyoman Shuida, WTBOS pantas menyandang status warisan budaya dunia karena merepresentasikan dinamisnya interaksi sosial dan budaya dunia.
Kawasan ini menunjukkan adanya pertukaran informasi dan teknologi lokal dengan teknologi Eropa terkait eksploitasi batubara pada masa akhir abad ke-19 hingga masa awal abad ke-20 di dunia, khususnya di Asia Tenggara.