Empat Provinsi Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilu legislatif, KPU daerah dapat segera menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi partai. Saat ini ada empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum daerah dapat segera menetapkan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi partai. Saat ini ada empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih.
Anggota KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa (23/7/2019), mengatakan, empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan data KPU, untuk pileg di tingkat DPRD kabupaten/kota, terdapat 315 daerah yang tidak bersengketa. Dari total daerah tersebut, sebanyak 185 kabupaten/kota sudah menetapkan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih.
Sementara untuk pileg di tingkat DPR, terdapat 35 dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang tidak lagi menjalani sengketa pileg di MK. Namun, penetapan perolehan kursi belum dapat dilakukan karena adanya sejumlah dapil yang bersengketa dan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen.
Anggota KPU lainnya, Hasyim Asyari, mengatakan, saat ini KPU RI telah mengirim surat edaran kepada KPU di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi terkait proses pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya setelah MK membacakan putusan sela.
Empat provinsi yang tidak terdapat sengketa pemilu dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
Hasyim menjelaskan, putusan sela memang dapat menjadi rujukan bagi KPU daerah untuk menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih. Sebab, putusan sela memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan akhir dan dapat dijadikan landasan hukum untuk penetapan kursi dan caleg terpilih.
Meski demikian, Hasyim tetap mengingatkan KPU daerah agar tidak terburu-buru dan cermat dalam menetapkan perolehan kursi ataupun caleg terpilih.
Sebelumnya, pada Senin (23/7/2019), MK memutuskan untuk melanjutkan 122 perkara dari total 260 sengketa hasil pemilu legislatif yang diregistrasi. Adapun sebanyak 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan hukum.
Sementara untuk 80 perkara lainnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak disebutkan dalam kategori dilanjutkan atau tidak. Perkara yang masuk kategori ini nantinya tidak mengikuti sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi langsung diputuskan dalam sidang putusan pada Agustus mendatang.