Polisi dan TNI terus berupaya menyisir anggota Serikat Mandiri Batanghari di Provinsi Jambi. Dipastikan Serikat Mandiri Batanghari merupakan kelompok kriminal bersenjata dan bukan kelompok petani.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Puluhan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta pelurunya menjadi barang bukti polisi terkait penyerangan dan penganiayaan oleh massa terhadap tim satuan tugas pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers di markas Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (19/7/2019). Dalam kasus ini, 20 orang dinyatakan tersangka.
JAMBI, KOMPAS — Polisi dan TNI terus berupaya menyisir anggota Serikat Mandiri Batanghari di Provinsi Jambi. Dipastikan Serikat Mandiri Batanghari merupakan kelompok kriminal bersenjata dan bukan kelompok petani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi menyebutkan, hingga Minggu (21/7/2019), sudah 58 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diindikasikan terlibat dalam penyerangan di sebuah kamp sekaligus penganiayaan anggota satuan tugas kebakaran lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Seluruh tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polda Jambi. (Edi Faryadi)
Para tersangka termasuk di dalamnya pimpinan SMB bernama Muslim dan istrinya, Deli Fitri, selaku sekretaris dan bendahara. Menurut Edi, Muslim telah mengerahkan massa untuk menyerang kamp dan menganiaya petugas pemadam kebakaran yang berada di kamp.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Puluhan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta pelurunya menjadi barang bukti polisi terkait penyerangan dan penganiayaan massa pada tim satuan tugas pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers di markas Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (19/7/2019). Dalam kasus ini, 20 orang dinyatakan tersangka.
Sebagaimana diketahui, petugas pemadam kebakaran perusahaan awalnya mendapati sebaran titik api, Jumat (12/7/2019), di areal hutan tanaman industri PT WKS yang diduduki kelompok itu.
Tim lalu bergerak ke lokasi untuk memadamkan api yang telah meluas 10 hektar. Saat tim tengah bekerja, sejumlah orang yang diduga anggota SMB berupaya menghalang-halangi petugas, tetapi gagal.
Setelah api padam, tim beristirahat ke kamp perusahaan di Distrik VIII, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Satu hari setelahnya, Sabtu (13/7/2019), massa berjumlah lebih dari 100 orang menyerang kamp.
Massa tersebut menyerang dengan membawa bambu, tongkat besi, samurai, parang, hingga senapan api. Mereka menganiaya para petugas yang tengah berjaga.
Dalam penyerangan itu 17 orang terluka, yakni 3 anggota TNI yang diperbantukan untuk pencegahan karhutla, 1 komandan regu Pos Pengamanan Direktorat Samapta Polda Jambi, 1 anggota pemadam kebakaran, serta 12 karyawan perusahaan. Massa juga merusak kamp, menjarah kendaraan, dan perangkat elektronik. Edi memastikan SMB bukanlah kelompok petani, melainkan kelompok kriminal bersenjata.
Sebab kami tidak menemukan cangkul atau bibit tanaman di tempat mereka. Yang kami temukan senjata api dan senjata tajam.
Sebelumnya, kelompok ini telah 14 kali pula melakukan penyerangan dan penganiayaan secara massal.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Puluhan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta pelurunya menjadi barang bukti polisi terkait penyerangan dan penganiayaan massa pada tim satuan tugas pemadam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan lalu. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan dalam jumpa pers di markas Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (19/7/2019). Dalam kasus ini, 20 orang dinyatakan tersangka.
Dari para pelaku, disita 10 pucuk senapan rakitan, 49 pucuk senjata tajam, sejumlah peluru senjata api, bambu, dan batu,
Terkait kepemilikan senjata, sebelumnya Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Irwan telah meminta siapa pun warga yang memiliki senjata api tak berizin agar segera menyerahkan kepada petugas aparat. Hal itu demi menjamin terciptanya situasi yang aman di daerah.
Adapun, para pelaku melanggar pasal tentang penganiayaan dan merusak secara bersama-sama, serta pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP Pasal 170 dan Pasal 363.
Kepala Bidang Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono mengatakan, dari seluruh warga yang diperiksa aparat, tidak semuanya ditetapkan tersangka. Mereka yang tidak terbukti akan dilepas. Begitu pula anak-anak dari orangtua yang terlibat akan diupayakan perlindungan.