Tingkatkan Ekspor, Swasta Didorong Terlibat di Vokasi dan Riset
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen (super deduction tax) untuk kegiatan vokasi dan riset. Pemberian insentif fiskal mesti diarahkan untuk memperkuat industri menengah dan berorientasi ekspor.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat kerja dengan Komisi XI membahas pengenaan cukai kantong plastik di Jakarta, Selasa (2/7/2019)
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen (superdeductiontax) untuk kegiatan vokasi dan riset. Pemberian insentif fiskal mesti diarahkan untuk memperkuat industri menengah dan berorientasi ekspor.
Insentif super deduction tax diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019. Aturan itu memuat dua jenis insentif super deduction tax untuk pendidikan vokasi dan untuk kegiatan riset serta inovasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif super deduction tax merespons aspirasi industri dan pelaku usaha. Mereka akan mendapat pengurangan pajak penghasilan (PPh) apabila terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan kegiatan riset serta inovasi.
“Biaya yang mereka keluarkan untuk riset maupun vokasi bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga 2-3 kali lipat,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2019, perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan PPh paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Sedangkan, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian serta pengembangan berbasis teknologi dan inovasi akan diberikan pengurangan PPh paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.
PP Nomor 45 Tahun 2019 juga memberikan pengurangan PPh sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal untuk industri padat karya yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang tertentu.
Sri Mulyani mengatakan, teknis pemberian insentif super deduction tax akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan turunan itu berisi bidang-bidang kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan serta detail operasional lainnya terkait riset dan inovasi.
“Kami akan selesaikan PMK segera dalam satu minggu ini,” kata Sri Mulyani.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pasca libur lebaran dan cuti bersama, sejumlah proyek properti kembali menggeliat seperti proyek pembangunan properti di jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Proyek properti dan infrastruktur yang dikerjakan di Jakarta dan sekitarnya menyerap banyak tenaga kerja di sektor informal.
Menurut Sri Mulyani, insentif super deduction tax diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia. Pelaku usaha ikut terlibat dalam pelatihan tenaga kerja agar sesuai kebutuhan pasar dan melakukan riset untuk peningkatan daya saing global.
Memperkuat industri
Dihubungi terpisah, Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko, berpendapat, insentif super deduction tax sangat dinanti pelaku usaha. Hal itu menjadi peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan swasta dalam pencapaian target-target ekonomi.
“Target yang lebih jelas arahnya, yakni memperkuat basis industri nasional berorientasi ekspor dan industri menengah,” kata Prasetyantoko.
Selama ini persoalan industri nasional berkaitan dengan kurangnya kompetensi tenaga kerja, dan pengembangan riset. Instrumen kebijakan super deduction tax bisa diarahkan untuk mengatasi kedua persoalan itu secara lebih terstruktur.
Prasetyantoko menambahkan, pemberian insentif fiskal juga harus mendorong pemerataan. Insentif diarahkan untuk mengembangkan riset dan memperbaiki kualitas tenaga kerja lokal di suatu daerah. Terlebih beberapa ekspor komoditas unggulan ada di luar Jawa.
“Selain mengisi industri menengah dan berorientasi ekspor, instrumen kebijakan itu juga untuk pemerataan terutama wilayah Indonesia bagian timur yang masih berbasis komoditas,” kata Prasetyantoko.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani berpendapat, pemberian insentif super deduction tax akan mendorong investor-investor bidang teknologi masuk ke Indonesia, seperti kendaraan listrik, perangkat cerdas, dan otomotif. Bidang teknologi berpotensi mendorong ekspor dan mengurangi ketergantungan komoditas.
Di sisi lain, lanjut Shinta, pelaku usaha membutuhkan tenaga kerja ahli dan terampil dalam jumlah besar yang seharusnya bisa diserap melalui pendidikan vokasi. Namun, keahlian tenaga kerja yang tersedia acapkali tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Pemberian insentif super deduction tax akan dimanfaatkan pengusaha untuk investasi tenaga kerja.
“Akan ada banyak perusahaan berinvestasi di pendidikan vokasi agar keahlian tenaga kerja sesuai kebutuhan mereka,” kata Shinta.