Rombak SKPD, Anies Diingatkan agar Patuhi Sistem Merit
Perubahan akan dilakukan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses transisi personel pun tak terhindarkan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perubahan akan dilakukan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses transisi personel pun tak terhindarkan. Komisi Aparatur Sipil Negara mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mematuhi sistem merit sehingga tak bermasalah di kemudian hari.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi di Jakarta, Selasa (25/6/2019), mengatakan, kelak perombakan SKPD itu pasti akan berdampak pada proses transisi personel yang melibatkan puluhan pegawai negeri sipil. KASN pun mengingatkan Gubernur DKI agar evaluasi kesesuaian pekerjaan (job fit evaluation) jangan sampai dilewatkan karena menyangkut kapasitas seseorang dalam memegang suatu jabatan.
”Jadi, job fit evaluation ini penting untuk mengetahui dia cocoknya di bidang apa sesuai kompetensi dan kualifikasinya. Jangan sampai ke depan diketahui ada pelanggaran sistem merit,” ujar Sofian.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (24/6/2019), Anies menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan akan dilakukan terhadap sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov DKI.
Dinas Perindustrian dan Energi akan dibubarkan. Bidang energi bergabung ke Dinas Lingkungan Hidup. Adapun bidang perindustrian bergabung ke Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pun diusulkan untuk dipisahkan. Dinas Kebudayaan akan berdiri sendiri. Sementara Dinas Pariwisata berubah nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, ada sejumlah dinas yang mengalami perubahan penyebutan atau nomenklatur. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. Sementara Dinas KUMKMP akan berubah juga menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan UMKM.
Menurut Sofian, Gubernur DKI harus belajar dari pengalaman rotasi besar-besaran sebanyak 1.125 pejabat di lingkungan pemprov yang dilakukan pada 25 Februari lalu. Sebab, lanjut Sofian, di dalam perotasian itu, KASN menemukan ada dugaan sebuah jabatan diisi oleh orang yang tak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
”Seharusnya, kan, orang itu dinilai dulu di jabatan yang awal gimana. Kalau memang di penilaian itu dia punya kualifikasi untuk jabatan di bidang lain, ya lebih baik di dipindahkan ke sana. Tetapi, keputusan ke sana harus melalui penilaian job fit yang dilakukan oleh pansel independen,” tutur Sofian.
Program sejalan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menilai, pengintegrasian urusan energi dengan lingkungan hidup bukanlah sesuatu yang berseberangan.
Menurut Andono, program dari dua unsur itu saling melengkapi karena ke depan konsumsi energi di Jakarta akan fokus di energi terbarukan (renewable energy), energi berkelanjutan (sustainable energy), energi bersih (clean energy), dan hemat energi (save energy).
”Jadi, tak akan menambah atau memberatkan pekerjaan karena kerja kami selama ini juga bersinggungan dengan energi. Mungkin hanya akan ada penyesuaian-penyesuaian secara organisasi,” tutur Andono.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, dari aspek teknis, penggabungan perindustrian dengan KUMKMP sangatlah logis. Melihat proyeksi ke depan, Jakarta disebut sudah tak ada ruang lagi untuk industri besar. Dengan demikian, yang masuk adalah industri kecil yang secara program juga sejalan dengan program di usaha mikro, kecil, dan menengah.
”Ke depan pasti ada kebijakan besar untuk menangani masalah industri mana saja yang boleh di Jakarta, pasti akan selektif. Jadi, dugaan saya, penggabungan itu untuk mengantisipasi industri kecil,” ujar Adi.
Selain itu, terkait dengan restrukturisasi yang akan terjadi di organisasinya, Adi mengaku tidak kesulitan. ”Kami sudah menyiapkan garis-garis penugasan dan rentang kendalinya,” katanya.