JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memberikan rekomendasi penangkapan hiu jenis lanjaman maksimal 80.000 ekor pada 2019. Ini didasarkan dari kajian ilmiah mengenai tingkat risiko keberlangsungan atau kerentanan spesies dilindungi terbatas tersebut.
Selain jumlah, penangkapan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) juga dibatasi pada ukuran panjang minimal 2 meter dan berat 50 kilogram. Alasannya pada ukuran dan bobot tersebut predator puncak pada ekosistem perairan laut itu sudah mencapai kematangan seksual dan telah bereproduksi.
Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI) Dirhamsyah, Senin (15/4/2019), di Jakarta, mengatakan, rekomendasi kuota ini selanjutnya digunakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan kuota sebagai pengelola spesies di Indonesia. Diharapkan pengelolaan ini membuat hiu lanjaman yang memiliki distribusi populasi di banyak perairan Indonesia tersebut tak punah.
Rekomendasi kuota ini selanjutnya digunakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan kuota sebagai pengelola spesies di Indonesia.
Bahkan, hiu lanjaman atau silky shark merupakan jenis hiu tangkapan yang mendominasi. Menurut data Statistik Perikanan 2015 yang diolah LIPI, sekitar 60 persen total tangkapan hiu di Indonesia dari famili Carcharhinidae dan 54 persen berjenis hiu lanjaman Carcharhinus falciformis.
”Hiu ini lambat pertumbuhan dan reproduksi serta anakan terbatas. Kalau tidak ada regulasi penangkapan, kehilangan hiu di alam itu berbahaya bagi kesehatan ekosistem," kata Zainal Arifin, Deputi Ilmu Kebumian LIPI.
Dokumen NDF
Senin, Zainal menyerahkan dokumen nondetrimental findings (NDF) hiu lanjaman kepada perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Perkumpulan Eksportir Sirip Ikan Hiu & Pari Indonesia (Pesihipindo).
Dokumen itu disusun atas dukungan Badan Program Pembangunan AS di Indonesia (USAID).
Menurut Wakil Direktur Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia Jason Seuc, hiu merupakan spesies laut paling terancam di dunia. Ini disebabkan penangkapan ikan berlebih dan tingginya permintaan global.
Hiu merupakan spesies laut paling terancam di dunia. Ini disebabkan penangkapan ikan berlebih serta tingginya permintaan global.
Dari 116 jenis hiu dan pari di dunia, sejumlah 26 jenis diantaranya memiliki nilai ekonomi. Sejumlah 13 spesies masuk dalam Appendix 2 CITES. Artinya, perdagangan secara internasional harus dibatasi. Sebanyak 9 jenis hiu di antaranya berada di Indonesia.
Sejak 2016, hiu lanjaman masuk dalam Apendix 2 CITES. Dari 9 hiu dalam Appendix 2 CITES, baru hiu lanjaman yang memiliki dokumen NDF.
Dokumen NDF ini meliputi aspek biologi, tekanan pemanfaatan, tekanan perdagangan, dan efektivitas pengelolaan. Dokumen ini pun merekomendasikan perbaikan pencatatan tangkapan/produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan hiu lanjaman.